Kamis, 4 Juni 2026

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 67 Kurikulum Merdeka: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU

Inilah kunci jawaban PAI kelas 6 halaman 67 kurikulum merdeka yang membahas tentang jenis perbuatan yang diharamkan Undang-Undang.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
KUNCI JAWABAN PAI - Ilustrasi kunci jawaban PAI yang diedit menggunakan Canva, Rabu (2/4/2025). Inilah kunci jawaban PAI kelas 6 halaman 67 kurikulum merdeka. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kunci jawaban kelas 6 halaman 67 kurikulum merdeka yang membahas tentang jenis perbuatan yang diharamkan Undang-Undang.

Siswa akan menyeleaikan soal yang terdapat di Bab 4.

Knci jawaban ini terdapat pada buku pelajaran  Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67, karangan Nazirwan, dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2022.

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Hal 67
Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.

Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban:

1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.


2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.

3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.

4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.

5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 130-131 Kurikulum Merdeka Tentang Jelajah Kata

6. Pemalsuan: Memalsukan dokumen, tanda tangan, atau barang lain dengan tujuan menipu orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum.

7. Pelecehan atau Kekerasan Seksual: Melakukan tindakan seksual tanpa izin atau dengan menggunakan kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak hukum.

8. Narkoba: Memproduksi, memperjualbelikan, atau menggunakan narkoba ilegal juga melanggar hukum di banyak negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved