Selasar Nusantara
Ternyata Dedi Mulyadi Pernah Peringatkan Sandi Butar Jangan Banyak Ngoceh, Kini Dipecat Dua Kali
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata pernah memberi peringatan kepada Sandi Butar Butar untuk tidak terlalu banyak berbicara atau "ngoceh".
TRIBUNBENGKULU.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata pernah memberi peringatan kepada Sandi Butar Butar untuk tidak terlalu banyak berbicara atau "ngoceh".
Peringatan itu disampaikan Dedi Mulyadi setelah Sandi pertama kali dipecat dari posisinya sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemecatan pertama Sandi Butar terjadi setelah terungkap adanya dugaan korupsi dalam tubuh Damkar Depok, serta kondisi peralatan yang sudah rusak dan tidak layak pakai.
Kejadian ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, hingga menarik perhatian Dedi Mulyadi, yang akhirnya turun tangan untuk membantu Sandi mendapatkan kesempatan kedua.
Dengan bantuan Dedi Mulyadi, Sandi Butar berhasil dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Kota Depok.
Namun, tak disangka, setelah kembali bekerja, Sandi kembali dipecat untuk kedua kalinya.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut berperan dalam pengangkatan kembali Sandi.
Deolipa pun mewakili Sandi untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang telah berkomitmen untuk mempekerjakan Sandi kembali.
"Di atasnya Pak Supian, sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.
"Beliau mengatakan bahwa setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima kembali bekerja, dan itu sudah ditepati."
Sandi sendiri pernah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Sandi menceritakan pengalaman kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk masalah perundungan, pemotongan gaji, dan kondisi peralatan yang tidak memadai.
Dedi Mulyadi pun memberi pesan penting kepada Sandi untuk lebih bijak ke depannya, terutama soal berbicara di luar pekerjaan.
"Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu," kata Dedi Mulyadi.
Sandi pun menanggapi dengan komitmen untuk tidak banyak bicara jika fasilitas yang diberikan kepada anggota Damkar sudah memadai.
Dedi juga menekankan pentingnya memperbaiki manajerial pengelolaan Damkar Kota Depok agar bisa setara dengan DKI Jakarta, mengingat Depok adalah gerbang menuju Jawa Barat.
"Ke depan, Depok harus memiliki kelengkapan yang setara dengan DKI Jakarta. Jangan bikin malu," tegas Dedi.
"Kerja yang bagus, nanti yang kerjanya tangan, bukan mulut ya."
Pemecatan Sandi Butar
Pemecatan Sandi Butar ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja.
"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.
Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).
"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya diberitakan, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi Butar Butar telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi Butar Butar berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya nggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," kata Sandi Butar Butar.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi Butar Butar melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
"Saya nggak tahu, saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya nggak takut selama benar, bukan cari pembenaran," kata Sandi Butar Butar.
Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.
Dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024, alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
Beberapa bulan berselang, Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
"Sandi sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi Butar Butar ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi Butar Butar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
Sandi Butar Butar Laporkan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Sandi Butar sempat membuat geger karena melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar depok.
Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).
Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.
Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.
“Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi.
“Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.
Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.
Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.
“Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.
“Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada sandi butar butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.
“Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.
Deolipa sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok tidak diserap sebagai mana mestinya untuk peningkatan pelayanan di Dinas Damkar Depok.
“Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.
Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.
“Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya.
| Profil Nur Agis Aulia, Wakil Wali Kota Serang yang Minta Maaf Usai Antar Anak ke Sekolah Naik Motor |
|
|---|
| Pilih jadi Janda, 10 Daerah Provinsi di Indonesia yang Paling Banyak Perempuan Gugat Cerai Suami |
|
|---|
| Profil Saepul Binzein, Bupati Purwakarta Gadaikan SK untuk Belikan Tanah Ortu Siswa yang Masuk Barak |
|
|---|
| 3 Mega Proyek 100 Hari Kerja Gubernur Kalsel Muhidin: Stadion Internasional hingga Jembatan Laut |
|
|---|
| Kabar Terbaru Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang Sakit dan Dirawat di Singapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DEDI-MULYADI-DAN-SANDI-BUTAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.