Selasar Nusantara
Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal Berurusan dengan Eks Wali Kota Bogor
Buntut liburan keluarga ke Jepang hingga ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal berurusan dengan eks Walikota Bogor.
TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut liburan keluarga ke Jepang tanpa izin hingga ditegur Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal berurusan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Bima Arya sebenarnya bukan sosok yang asing bagi masyarakat Jawa Barat, pasalnya ia merupakan mantan Wali Kota Bogor 2 periode yang juga cukup dikenal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap Lucky Hakim.
Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Adapun kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial.
Lewat akun media sosial pribadinya, Dedi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan menambahkan keterangan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".
Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
| Profil Nur Agis Aulia, Wakil Wali Kota Serang yang Minta Maaf Usai Antar Anak ke Sekolah Naik Motor |
|
|---|
| Pilih jadi Janda, 10 Daerah Provinsi di Indonesia yang Paling Banyak Perempuan Gugat Cerai Suami |
|
|---|
| Profil Saepul Binzein, Bupati Purwakarta Gadaikan SK untuk Belikan Tanah Ortu Siswa yang Masuk Barak |
|
|---|
| 3 Mega Proyek 100 Hari Kerja Gubernur Kalsel Muhidin: Stadion Internasional hingga Jembatan Laut |
|
|---|
| Kabar Terbaru Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang Sakit dan Dirawat di Singapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/LIBURAN-KELUARGA-LUCKY-HAKIM.jpg)