Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

Bupati Mukomuko Bengkulu Beri Sinyal Mutasi, Evaluasi Pejabat Tak Dukung Pemerintahan

Bupati Mukomuko Choirul Huda memberi sinyal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
MUTASI PEJABAT - Bupati Mukomuko Choirul Huda saat memberikan arahan Kepala OPD di Halaman Kantor Bupati Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jumat (7/3/2025). Bupati Mukomuko beri sinyal mutasi pejabat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Choirul Huda memberi sinyal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Hal itu diungkapkan Bupati Mukomuko saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, terkait mutasi dan rotasi di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

“Mutasi ini kan, kita ini masih menunggu dulu, masih kita lihat kinerjanya,” ungkap Bupati Mukomuko Choirul Huda, saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).

Huda menjelaskan, untuk melakukan mutasi di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko ada tahapan dan aturan yang harus dilalui.

Untuk melakukan mutasi, menurut Huda tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa ada tahapan dan aturan yang harus dilalui, seperti evaluasi kinerja harus dilakukan.

“Untuk mutasi ini kita masih melakukan evalusi kinerja bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko ini,” kata Huda.

Huda juga menjelaskan, untuk mutasi dan rotasi di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko belum bisa dipastikan pada April atau Mei 2025.

Namun yang pasti, sambung Huda, mutasi akan dilakukan jika ada ASN yang tidak bisa membantu berjalannya pemerintahan dengan baik dimutasi.

“Yang tidak jalan, yang tidak mau membantu berjalannya proses pemerintahan, baik itu menghambat, tentu kita segerakan mutasi,” jelas Huda.

Meskipun begitu, Huda juga mengatakan mutasi dan rotasi di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko harus memiliki izin terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.

Izin yang dimaksud ini, lanjut Huda, pihaknya harus memberitahukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal mutasi di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Tentunya mutasi ini harus ada izin dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red) baru dilaksanakan mutasi,” kata Huda.

Baca juga: Stok Elpiji 3 Kg di Mukomuko Bengkulu Aman Hingga Usai Lebaran 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved