Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Ditahan Terpisah Jelang Sidang
Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana pada 21 April 2025.
Ketiganya dibawa oleh penyidik KPK ke Bengkulu pada hari ini Senin (14/4/2025) ke lokasi berbeda sebelum jalani persidangan.
Untuk Rohidin Mersyah dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, sedangkan Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin yaitu Evriansyah alias Anca dibawa ke Lapas Kelas II A Bengkulu.
Saat dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu dan Lapas Kelas II A Bengkulu, ketiganya sudah mengenakan rompi orange tahanan bertuliskan KPK.
"Pak Rohidin dibawa ke sini (Rutan Kelas II B Bengkulu), sedangkan yang 2 lagi (Isnan dan Anca, red) dibawa ke Lapas," ungkap Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsah, Senin (14/4/2025).
Untuk sementara diketahui Rohidin Mersyah dan kedua rekannya akan disidangkan di Pengadilan Tipidkor Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 21 April 2025.
Artinya terhitung dengan hari ini ketiga tersangka kasus korupsi hasil OTT KPK akan ditahan di Rutan Kelas IIB dan Lapas Kelas IIA selama 1 minggu.
Baca juga: Foto-foto Eks Gubernur Rohidin Tiba di Rutan Bengkulu, Kenakan Rompi Tahanan dan Pilih Bungkam
Tiba di Rutan Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung kasus OTT KPK jelang Pilkada serentak 2024, tiba di Rutan Bengkulu, pada Senin siang (14/4/2025).
Gubernur Rohidin Mersyah dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu sekitar pukul 14.10 WIB dengan menaiki pesawat Garuda Indonesia.
Rohidin kemudian dibawa dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan dikawal menggunakan mobil barakuda milik Satbrimob Polda Bengkulu.
Tiba di Rutan Kelas II B Bengkulu sekitar pukul 14.40 WIB, Rohidin dikawal ketat oleh anggota Satbrimob Polda.
Turun dari mobil tahanan Rohidin Mersyah tampak menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK.
Saat turun dan ditanyai kabar Rohidin yang menggunakan masker putih dan topi berwarna putih, Rohidin pilih bungkam, tidak memberikan keterangan sedikitpun.
Rohidin kemudian langsung dibawa masuk oleh petugas ke dalam Rutan Malabero, dan wartawan tidak diperkenankan untuk ikut masuk.
Terkait kedatangan Rohidin, Isnan Fajri, dan Anca ke Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Iya benar hari ini dibawa ke Bengkulu," ungkap Tessa, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com Senin (14/4/2025).
Sidang di Bengkulu
Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap.
Pada hari Jumat (21/3/2025) dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hari ini Jumat (21/3/2025).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Rohidin Mersyah bakal disidangkan.
Pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terkait dengan telah diserahkannya berkas perkara Rohidin Mersyah dari penyidik KPK kepada JPU tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Iya sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," ungkap Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
Terpisah Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda dalam keterangan rilisnya mengatakan ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan, terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.
Pertama selama perjalanan proses penyidikan berjalan terhadap kliennya Rohidin Mersyah telah dilakukan dengan lancar dan sederhana.
Kedua selama selama proses penyidikan terhadap kliennya, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.
Terakhir Aan juga mengakui jika selama bekerja melakukan penyidikan terhadap kliennya, penyidik KPK telah bekerja secara terbuka dan objektif.
"Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan yang InsyaAllah akan sidang di Bengkulu," kata Aan.
KPK Sita Aset Rohidin
Sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berlokasi di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta 3 bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari TribunNews.com, Selasa (25/2/2025).
Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.
"Taksiran nilai dari 4 bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," katanya.
Tessa memastikan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik Rohidin Mersyah yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.
Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," kata Tessa.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke Rutan.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Rohidin
rohidin mersyah
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
Rutan Bengkulu
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-saat-di-rutan-3-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.