Minggu, 12 April 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG ROHIDIN CS - Kolase Rohidin Mersyah (kiri) Isnan Fajri (tengah) dan Evriansyah (kanan). Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Majelis Hakim Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis kepada Rohidin Mersyah dan dua kaki tangannya Isnan Fajri dan Ajudanya Evriansyah alias anca dalam kasus korupsi.

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Berikut rincian hukuman: penjara, denda, uang pengganti, hingga pencabutan hak politik.

Vonis Rohidin Mersyah

Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohidin Mersyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada saudara Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara," kata Hakim Paisol

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. 

Bila tidak dibayar, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Baca juga: Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M?

Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Rohidin Mersyah beserta terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.

Vonis Isnan Fajri

 Ketua Majelis Hakim Paisol, terdakwa divonis 7 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isnan Fajri berupa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Isnan dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved