Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya
Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Hakim Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis kepada Rohidin Mersyah dan dua kaki tangannya Isnan Fajri dan Ajudanya Evriansyah alias anca dalam kasus korupsi.
Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
Berikut rincian hukuman: penjara, denda, uang pengganti, hingga pencabutan hak politik.
Vonis Rohidin Mersyah
Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohidin Mersyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada saudara Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara," kata Hakim Paisol
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Bila tidak dibayar, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Baca juga: Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M?
Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Rohidin Mersyah beserta terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.
Vonis Isnan Fajri
Ketua Majelis Hakim Paisol, terdakwa divonis 7 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isnan Fajri berupa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).
Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Isnan dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama.
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Evriansyah Ajudan Gubernur Rohidin
Anca Ajudan Rohidin Mersyah
Isnan Fajri
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
| Detik-detik Tangis Eks Gubernur Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-Mersyah-Cs-menghadapi-sidang-vonis.jpg)