Rabu, 27 Mei 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Honorer di Mukomuko Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu akan diambil dari peserta PPPK yang tak lulus seleksi.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Suasana Kantor BKPSDM Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko Bengkulu yang diambil Tahun 2024. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu akan diambil dari peserta PPPK yang tak lulus seleksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mengangkat PPPK Paruh Waktu, pengangkatan tersebut akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Rabu (16/4/2025).

“Jadi PPPK Paruh Waktu nanti akan diambil dari peserta PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang tak lulus seleksi,” ungkap Niko, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (16/4/2025).

Niko menjelaskan, untuk seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan untuk honorer yang terdata di BKN dan masa tugas sudah 2 tahun lebih.

Untuk di tahap 1 ini, lanjut Niko ada 1.500 pelamar yang terserap 634 orang dengan sisa 866 orang. Lalu untuk tahap 2 saat ini masih berproses.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Mukomuko Bengkulu Masuki Pemetaan Lokasi

“Yang menjadi prioritas PPPK Paruh Waktu ini bagi pelamar yang tak lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2024,” tutur Niko.

Dari hasil seleksi PPPK tahap 1 ada 866 pelamar yang tak lulus, pelamar itu diprioritaskan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara untuk seleksi PPPK tahap 2 saat ini masih berproses, nanti usai seleksi baru tahu jumlah pelamar yang tak lulus ini.

Akan tetapi, pelamar yang ikut seleksi PPPK tahap 2 tak lulus menjadi priotas juga menjadi PPPK paruh waktu.

“Kalau 866 honorer yang tak lulus ini jadi prioritas 1 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, kalau yang tahap 2 masih menunggu hasil,” jelas Niko.

Selain itu, untuk pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak Kemenpan-RB belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa pengangkatannya.

“Koordinasi terakhir dengan Kemenpan-RB, mereka belum bisa menjelaskan secara rinci pola pengangkatan PPPK paruh waktu seperti apa, dari regulasi juga belum ada yang mengatur regulasinya, baik itu pengangkatan maupun gaji yang bakal diterima,” tutup Niko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved