Selasa, 14 April 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan sejumlah pesan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
PSU PILKADA - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancara, Rabu (16/4/2025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan sejumlah pesan menjelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan pada 19 April 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan sejumlah pesan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.

Guna memastikan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025 berjalan aman, damai, dan demokratis.

Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi mengingatkan agar bersikap netral dan tidak ada intervensi terhadap proses pemilihan tersebut.

Juga tidak ada upaya memengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Pemerintah Kabupaten harus netral dan tidak memihak salah satu calon atau kandidat Bupati. Kita ingin kepala daerah yang terpilih benar-benar merupakan pilihan rakyat," kata Helmi Hasan, Rabu (16/4/2025).

PSU ini digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon petahana Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat karena dinilai melanggar aturan masa jabatan, yakni sudah menjabat tiga periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Kemudian Gusnan digantikan oleh Suryatati sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan berpasangan dengan Ii Sumirat.

Selain itu ada 2 pasangan calon lainnya yakni pasangan calon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, dan pasangan calon Elva Hartati Murman dan Makrizal Nedi.

Helmi juga mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih mereka pada 19 April mendatang.

"Ayo datang ke TPS, gunakan hak pilih dengan bijak. Jangan golput, karena suara Anda menentukan masa depan daerah ini," jelas Helmi.

Digelarnya PSU ini sebagai putusan akhir atas, gugatan terhadap hasil Pilkada sebelumnya diajukan oleh pasangan Rifai Tajudin – Yevri Sugianto yang menuding pasangan Gusnan – Ii melanggar aturan batas masa jabatan.

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua periode.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Bongkar Ratusan APK Paslon PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved