Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Rp268 Miliar Digelontorkan untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu, Ini Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu mulai disalurkan Juni 2026. Total anggaran Rp268,9 miliar untuk 59.299 penerima.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GAJI KE-13 - Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana saat diwawancarai di Kanwil DJPb Bengkulu, Kamis (29/1/2026). Gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu mulai disalurkan Juni 2026. Total anggaran Rp268,9 miliar untuk 59.299 penerima. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Bengkulu akan disalurkan sepanjang Juni 2026.
  • Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp268,9 miliar untuk 59.299 penerima.
  • Alokasi terbesar berada di Pemprov Bengkulu, yakni Rp53,27 miliar untuk 10.689 penerima.
  • Pencairan gaji ke-13 diharapkan membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
  • Pemerintah juga menilai penyaluran dana ini akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong ekonomi daerah.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu. 

Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memastikan penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan sepanjang bulan Juni.

Berdasarkan hasil pemantauan Kanwil DJPb Bengkulu hingga 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan PPPK di seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu mencapai Rp268.948.092.439.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 59.299 penerima yang tersebar di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, mengatakan penyaluran Gaji Ketiga Belas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

"Penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Selain itu, dana yang beredar di masyarakat juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Irfan dalam rilis Kanwil DJPb Bengkulu, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara.

Adapun rincian alokasi anggaran terbesar berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan jumlah penerima sebanyak 10.689 orang dan pagu anggaran mencapai Rp53,27 miliar. 

Sementara Pemerintah Kota Bengkulu memperoleh alokasi Rp39,52 miliar untuk 7.168 penerima.

Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara menerima alokasi Rp26,94 miliar untuk 5.686 penerima, Kabupaten Rejang Lebong Rp24,39 miliar untuk 5.501 penerima, dan Kabupaten Seluma sebesar Rp23,86 miliar untuk 5.745 penerima.

Kemudian Kabupaten Bengkulu Selatan memperoleh Rp20,76 miliar untuk 4.304 penerima, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp20,45 miliar untuk 4.604 penerima, Kabupaten Kaur Rp17,81 miliar untuk 3.850 penerima, Kabupaten Kepahiang Rp17,42 miliar untuk 4.184 penerima, Kabupaten Lebong Rp15,67 miliar untuk 3.569 penerima, serta Kabupaten Mukomuko sebesar Rp8,81 miliar bagi 3.999 penerima.

Menurut Irfan, penyaluran dana hampir Rp269 miliar tersebut diperkirakan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Meningkatnya daya beli masyarakat berpotensi mendorong transaksi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Efek berganda dari pencairan Gaji Ketiga Belas ini diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Tidak hanya ASN dan PPPK yang menerima manfaat, tetapi juga pelaku usaha dan penyedia jasa di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu," papar Irfan.

Kanwil DJPb Bengkulu juga terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di seluruh kabupaten dan kota agar proses pencairan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved