Vira di Media Sosial

KABAR Maling Terjepit Selama 4 Jam di Plafon Warga Kepahiang Bengkulu, Tak Dilaporkan Tapi Ditangkap

Kabar maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Rita Lismini
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
MALING TERJEPIT DI PLAFON - Tangkapan layar Andre, maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga, Rabu (16/4/2025) dini hari. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga, Rabu (16/4/2025) dini hari.

Pelaku bernama Andre ini, berumur 20 tahun, mencoba memasuki warung dari atas, dengan melewati bagian plafon yang sedikit terbuka.

Sayang, saat kepala dan sebagian dada sudah masuk, pelaku malah terjepit, tidak bisa masuk, dan tidak bisa keluar.

Pelaku akhirnya terjepit selama berjam-jam, sampai pemilik warung datang.

Pemilik warung, Darwis mengatakan dirinya datang dan membuka warung sekitar pukul 06.30 WIB pagi.

Saat membuka warung ini, Darwis mendengar suara rintihan dari dalam warung. Saat diperiksa, didapatilah pelaku yang tengah terjepit.

Mendapati kondisi pelaku yang memprihatinkan, Darwis merasa kasihan, dan meminta pelaku kabur saja.

"Kalau kata tetangga, ada dengar bunyi-bunyi sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Sudah terjepit berjam-jam. Saya tanya, kalau bisa keluar, kabur saja," kata Darwis kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/4/2025).

Ternyata, pelaku memang sudah terjepit, dan tidak lagi bisa kemana-mana.

Darwis akhirnya memanggil warga untuk membantu pelaku turun, dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku kini juga sudah diamankan di Mapolres Kepahiang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban sendiri tidak memperpanjang masalah ini, dan tidak akan membuat laporan resmi ke polisi.

"Nanti, terserah polisi, mau dilepaskan atau diproses," ungkap Darwis.

MALING TERJEPIT DI PLAFON - Tangkapan layar Andre, maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga, Rabu (16/4/2025) dini hari.
MALING TERJEPIT DI PLAFON - Tangkapan layar Andre, maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga, Rabu (16/4/2025) dini hari. (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com)

Pidana Pencurian

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved