Vira di Media Sosial
KABAR Maling Terjepit Selama 4 Jam di Plafon Warga Kepahiang Bengkulu, Tak Dilaporkan Tapi Ditangkap
Kabar maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar maling di Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjepit berjam-jam saat mencoba memasuki warung manisan milik warga, Rabu (16/4/2025) dini hari.
Pelaku bernama Andre ini, berumur 20 tahun, mencoba memasuki warung dari atas, dengan melewati bagian plafon yang sedikit terbuka.
Sayang, saat kepala dan sebagian dada sudah masuk, pelaku malah terjepit, tidak bisa masuk, dan tidak bisa keluar.
Pelaku akhirnya terjepit selama berjam-jam, sampai pemilik warung datang.
Pemilik warung, Darwis mengatakan dirinya datang dan membuka warung sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Saat membuka warung ini, Darwis mendengar suara rintihan dari dalam warung. Saat diperiksa, didapatilah pelaku yang tengah terjepit.
Mendapati kondisi pelaku yang memprihatinkan, Darwis merasa kasihan, dan meminta pelaku kabur saja.
"Kalau kata tetangga, ada dengar bunyi-bunyi sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Sudah terjepit berjam-jam. Saya tanya, kalau bisa keluar, kabur saja," kata Darwis kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/4/2025).
Ternyata, pelaku memang sudah terjepit, dan tidak lagi bisa kemana-mana.
Darwis akhirnya memanggil warga untuk membantu pelaku turun, dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku kini juga sudah diamankan di Mapolres Kepahiang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban sendiri tidak memperpanjang masalah ini, dan tidak akan membuat laporan resmi ke polisi.
"Nanti, terserah polisi, mau dilepaskan atau diproses," ungkap Darwis.
Pidana Pencurian
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 476 UU 1/2023
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk). Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri.
Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan.
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum.
Apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
KABAR Maling Terjepit Selama 4 Jam di Plafon
Nasib Maling Terjepit Selama 4 Jam di Plafon
Aksi Pencurian di Kepahiang
maling terjepit di plafon
| Sosok Brigjen Sony Sanjaya, Pejabat BGN Dicatut Dalam Kasus Penipuan Dapur MBG Palsu |
|
|---|
| Rektor UI Skakmat Kepala BGN Soal Usulkan Kampus Punya Dapur MBG: Tugas Universitas Itu Pendidikan |
|
|---|
| Sosok Pemilik TV Swasta yang Dituding Ahmad Dhani Selingkuhannya Maia Estianty: Bos Franchise |
|
|---|
| Imbas Hina Guru, Para Siswa SMAN 1 Purwakarta Terancam Diblacklist Dari Semua Universitas? |
|
|---|
| Sosok Kamolwan Finalis Miss Grand Thailand 2026, Banjir Pujian Usai Veneer Gigi Lepas di Panggung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KABAR-Maling-Terjepit-Selama-4-Jam-di-Plafon-Warga-Kepahiang-Bengkulu-Tak-Dilaporkan-Tapi-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.