Senin, 8 Juni 2026

Ayah Cabuli Anak Tiri di Bengkulu

Modus Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri hingga Alami Trauma, Pura-pura Minta Tethering Internet

Modus FS (35) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ayah cabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun berawal minta tethering internet.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
PENCABULAN ANAK - Pelaku pencabulan terhadap anak tiri FS (35) warga Selebar saat diamankan Tim Opsnal Polresta Bengkulu Rabu (16/4/2025). Modus FS (35) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ayah cabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun berawal minta tethering internet. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus FS (35) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ayah cabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun berawal minta tethering internet.

Pelaku yang hanya berdua di rumah dengan korban saat itu mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

Usai masuk ke dalam kamar korban, pelaku meminta tethering internet pada korban karena paket datanya habis.

Namun saat korban sedang memegang handphone untuk menghidupkan hotspot, pelaku langsung merangkul korban.

Di situlah kemudian korban melakukan aksi bejatnya mencabuli korban dan mengancam akan membakar rumah serta membunuh korban jika korban melawan.

Usai melakukan aksi pencabulan pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika korban berani melapor pada ibunya.

"Pelaku ini tidak tinggal di rumah ibu korban melainkan tinggal di rumah istri sahnya, karena ibu korban ini statusnya adalah istri siri pelaku," kata PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (17/4/2025).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan bahkan sampai putus sekolah karena korban tidak berani untuk berangkat ke sekolah.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh Polresta Bengkulu, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencabulan tersebut.

Aksi pertama dilakukan oleh pelaku saat ibu dan nenek korban sedang tidak berada di rumah, saat korban dan pelaku hanya berdua saja di rumah.

Sedangkan aksi pencabulan kedua dilakukan oleh pelaku saat ibu korban sedang mandi di kamar mandi, yang kemudian dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya.

Perbuatan pelaku baru diketahui oleh ibu korban saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang ia alami.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan barang bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved