Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Kompak Kenakan Batik Besurek, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS Jalani Sidang Perdana
Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ihsan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Anca jalani sidang perdana, Senin.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca jalani sidang perdana perkara dugaan korupsi.
Sidang perdana terhadap ketiganya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Terdakwa Isnan Fajri dan Anca diketahui sampai pertama kali di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.
Sedangkan hanya berselang beberapa menit saja terdakwa Rohidin juga tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB, dengan mobil barakuda Brimob Polda.
Saat tiba di pengadilan ketiganya mengenakan baju batik dengan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK.
Sementara saat dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa tampak sudah melepas rompi orange, dan hanya menggunakan baju batik.
Setelah ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan disusul dengan majelis hakim, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka.
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan hari ini saya buka," ungkap Faisol selaku Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Senin (21/4/2025).
Diberitakan sebelumnya pada persidangan hari ini Sebanyak 186 personel gabungan dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu disiagakan di gadung Pengadilan Negeri Bengkulu.
Mobil barakuda dan personel Brimob Polda bersenjata lengkap tampak sudah siaga di halaman Pengadilan Negeri, ditambah dengan pengamanan tangga ke arah pintu masuk Pengadilan Negeri.
"Pengamanan mulai dari pintu masuk, kemudian ada secdoor untuk masuk di ruang tunggu dan ruang sidang," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (21/4/205).
Pihak pengadilan juga memberikan id card khusus bagi yang bisa masuk area pengadilan termasuk para jurnalis yang ingin meliput acara persidangan.
Selain itu untuk warga tidak boleh masuk ke area kantor Pengadilan Negeri Bengkulu bila tidak memiliki id khusus yang telah dibuat pihak Pengadilan.
"Yang masuk ke Kantor Pengadilan harus menggunakan id khusus termasuk juga para jurnalis, bila tidak menggunakan id tersebut maka tidak bisa masuk," kata Sudarno.
Baca juga: Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS, 186 Personel Disiagakan, Pintu Masuk Dijaga Ketat
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersyah yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
Bengkulu
OTT KPK Di Bengkulu
KPK
Ihsan Fajri
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-perdana-Rohidin-CS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.