Jumat, 5 Juni 2026

Konflik Lahan di Bengkulu Utara

Konflik Warga Vs PT SIL di Bengkulu Utara Berlanjut, Sidang Mediasi Ditunda

Terbaru, konflik lahan antara warga dengan PT SIL memasuki babak sidang gugatan lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KONFLIK LAHAN - Kuasa Hukum Masyarakat Deri Jati (di tengah) saat diwawancara TribunBengkulu.com, pada Senin (21/4/2025). Konflik lahan warga dengan PT SIL memasuki babak sidang gugatan lanjutan dengan agenda mediasi di PN Arga Makmur, pada Senin (21/4/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sempat memanas karena saling klaim hasil panen TBS sawit pada Jumat (11/4/2025), konflik warga dengan PT SIL di Kabupaten Bengkulu Utara masih berlanjut.

Saling klaim kepemilikan lahan hingga hasil panen kerap mewarnai sengketa lahan sawit di Bengkulu Utara antara warga dengan PT SIL, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Terbaru, konflik lahan antara warga dengan PT SIL memasuki babak sidang gugatan lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, pada Senin (21/4/2025).

Kuasa Hukum Masyarakat Deri Jati (52) menerangkan, gugatan perdata masyarakat terkait kejelasan kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) di uar Hak Guna Usaha (HGU) Pt. SIL di Desa Lubuk Banyau. 

"Berapa bulan lalu sudah memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Arga Makmur," kata Deri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Senin (21/4/2025). 

Dari gugatan tersebut, lanjutnya, pada Senin ini (21/4/2025) sudah memasuki proses sidang ke dua. 

"Senin (16/4/2025) lalu sudah masuk sidang pembuka yang dilanjutkan dengan mediasi dan dilanjutkan dengan hari ini," jelas Deri. 

Lanjut ia menerangkan dari mediasi pada Senin (21/4/2025) seharusnya kedua belah pihak menyampaikan resume masing-masing. 

"Agenda mediasi kita hari ini menyampaikan resume masing-masing," ujar Deri. 

Namun sangat disayangkannya kelanjutan mediasi tertunda karena hakim mediasi berhalangan hadir. 

"Namun hari ini yang kita harapkan dapat selesai mediasi di waktu yang cepat antara masyarakat dengan PT SIL tertunda karena hakim mediasi berhalangan hadir," ungkap Deri. 

Ke depannya mediasi akan dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) dengan harapan agar persoalan segera selesai. 

"Jadi penundaan sampai Selasa minggu depan, kami berharap ini cepat selesai sesuai dengan aturan," pungkas Deri.

Baca juga: Memanas, Konflik Warga Vs PT SIL di Bengkulu Utara, Saling Klaim Hasil Panen Sawit Berujung Ricuh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved