Berita Kepahiang

Pemicu Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya dan Siram Wajah Kepsek Pakai Miras, Sakit Hati Dimutasi

Pemicu oknum guru SMP berinisial RL di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang, pada Selasa (22/4/2025).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Rita Lismini
HO Polres Kepahiang
GURU ANIAYA KEPSEK - Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemicu oknum guru SMP berinisial RL di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang, pada Selasa (22/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar mengatakan pelaku dengan sengaja melakukan penganiyaan kepada kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar pada Senin (21/4/2025) lalu, di Desa Tabat Saling, Tebat Karai, Kepahiang, tepat depan sekolah tempat pelaku mengajar.

Saat itu, pukul 07.30 WIB pagi, korban menggunakan sepeda motor dengan sengaja menabrak korban.

Saat korban terjatuh, pelaku juga memukul korban sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, ketika korban ingin bangkit, pelaku juga menyiramkan cairan alkohol ke bagian muka korban.

"Setelah itu, barulah pelaku ini meninggalkan tempat kejadian. Korban sendiri ditolong sesama guru lain, dan dibawa ke klinik," ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (23/4/2025).

Korban yang dianiaya bawahan sendiri, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Pelaku RL sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Kepahiang.

Dari pemerikaaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Pelaku mengaku mendengar ucapan dari pelaku, yang berencana melakukan mutasi atau memindahkan pelaku ke tempat tugas lain.

"Sementara ini, itu motif pelaku ke petugas kita. Tapi masih kita dalami," ungkap AKP Denyfita.

Sekda Soroti Kasus Guru Aniaya Kepsek

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono ikut menyoroti kasus oknum guru SMP yang menganiaya kepala sekolah (kepsek).

Menurut Hartono, dirinya menyayangkan adanya kasus penganiayaan ini.

Selama itu masalah antara guru dan kepsek, atau masalah sesama guru, Hartono mengatakan seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

Hartono mengatakan sebelum-sebelumnya, oknum guru yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dinas terkait, dan dimediasi untuk perdamaian.

Oknum guru tersebut dikatakan tidak hanya berselisih paham dengan kepsek saat ini, tapi juga dengan kepsek sebelumnya.

"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.

Pidana Penganiayaan

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

 (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved