Sabtu, 18 April 2026

Kalender 2025

Kalender Mei 2025: Banyak Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Rencakanan Liburan

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional & cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Penulis: Hafi Jatun Muawiah | Editor: M Syah Beni
Kemenag.go.id
KALENDER 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs komenterian Agama (kemenag), Senin (28/4/2025). Kalender 2025: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat dapat merencanakan waktu istirahat maupun liburan sepanjang tahun ini.

Hari Libur Nasional 2025

Hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi

  2. Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  3. Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  4. Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  5. Senin–Selasa, 31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah

  6. Jumat, 18 April – Waisak

  7. Minggu, 20 April – Paskah

  8. Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional

  9. Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

  10. Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  11. Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

  12. Jumat, 6 Juni – Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah

  13. Senin, 9 Juni – Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah

  14. Jumat, 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

  15. Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  16. Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW

  17. Kamis, 25 Desember – Hari Natal

Cuti Bersama 2025

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari-hari cuti bersama, yang akan memberikan waktu lebih panjang bagi banyak pegawai dan masyarakat untuk beristirahat.

Berikut adalah daftar cuti bersama pada tahun 2025:

  1. Selasa, 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  2. Rabu–Senin, 2–7 April – Cuti Bersama Idul Fitri

  3. Selasa, 13 Mei – Cuti Bersama Hari Raya Waisak

  4. Jumat, 30 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

  5. Senin, 9 Juni – Cuti Bersama Hari Raya Iduladha

  6. Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama Natal

Long Weekend dan Libur Panjang

Beberapa hari libur nasional dan cuti bersama berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan kesempatan untuk long weekend atau libur panjang. Misalnya:

  • Hari Raya Waisak: Libur pada Senin, 12 Mei, diikuti dengan cuti bersama pada Selasa, 13 Mei, memberikan kesempatan libur sepanjang 4 hari.

  • Kenaikan Yesus Kristus: Libur pada Kamis, 29 Mei, diikuti dengan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei, menciptakan libur panjang hingga 4 hari.

Ketentuan Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan ketentuan untuk cuti bersama, yang berbeda untuk pegawai ASN/PNS dan pegawai swasta:

  • Pegawai ASN/PNS: Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

  • Pegawai Swasta/Karyawan: Cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting

Ada beberapa catatan penting terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

  • Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama, meskipun merupakan hari penting di dunia pendidikan.

  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak ada tambahan cuti bersama untuk tanggal tersebut.

  • Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha memiliki cuti bersama, memungkinkan waktu libur yang lebih panjang bagi pegawai ASN dan swasta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved