Kamis, 4 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Tekankan Optimalisasi PAD, Tersedia Sanksi dan Insentif Kinerja untuk OPD

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, SE, MAP mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/035/BPKD/2025.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
OPTIMALISASI PAD - Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Bupati Fikri menertibkan SE terkait sanksi OPD yang tak maksimal capaian PAD-nya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, SE, MAP mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/035/BPKD/2025.

Surat tersebut dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih fokus pada peningkatan PAD serta ketepatan dan ketertiban dalam penyampaian laporan administrasi.

Dalam surat edaran ini, salah satu poin pentingnya adalah penerapan sanksi secara bertahap bagi OPD yang tidak mencapai target kinerja.

Sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tak hanya ada sanksi saja, juga ada reward khusus bagi OPD yang kinerjanya baik. 

Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mendorong peningkatan kedisiplinan kerja dan bukan sekadar bentuk hukuman administratif.

Sehingga PAD bisa lebih maksimal lagi terserap dan laporannya tepat dan tertib. 

"Kami ingin membangun etos kerja yang produktif dan bertanggung jawab bagi ASN OPD yang ada di Rejang Lebong," kata bupati. 

Adapun untuk sanksinya jika kinerjanya tidak baik mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga.

Untuk teguran pertama, OPD tersebut akan menerima pemotongan TPP sebesar 10 persen di bulan berikutnya.

Kemudian untuk teguran kedua akan menerima pemotongan TPP sebesar 20 persen dan teguran ketiga berupa pemotongan TPP sebesar 40 persen. 

"Sanksinya berupa pemotongan TPP untuk seluruh ASN pada OPD tersebut di bulan berikutnya," jelas bupati. 

Di sisi lain, Pemkab Rejang Lebong juga menyediakan insentif bagi OPD yang berhasil melampaui target PAD.

Bupati menegaskan bahwa penghargaan akan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian luar biasa tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved