Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Polemik Karyawan vs Perusahaan Batubara PMN Bengkulu Utara, Mediasi Dilimpahkan ke Disnaker Provinsi

Polemik Karyawan vs Perusahaan Batubara PMN Bengkulu Utara, Mediasi Dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
POLEMIK PMN - Mediasi polemik pekerja dengan perusahaan batubara PT Putra Mega Naditama (PMN) di Disnakertrans Bengkulu Utara tidak temukan mufakat, pada Selasa (29/4/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Babak baru polemik karyawan dengan perusahaan batubara PT Putra Mega Naditama (PMN) di Kabupaten Bengkulu Utara memasuki tahap mediasi kembali dan tidak menemukan mufakat, pada Selasa (30/4/2025). 

Sekretaris Disnakertrans Bengkulu Utara, Tatang Suryadie menyampaikan proses mediasi antara kedua belah pihak berjalan panjang mulai dari 14.00 - 18.00 WIB. 

"Tadi proses mediasinya sampai sekarang menjelang magrib sangat alot, karena terdapat beberapa point antara kedua belah pihak yang tidak menemukan kesepakatan," ucap Tatang.

Kendati demikian ia menyampaikan situasi selama proses mediasi berjalan aman dan kondusif. 

"Kita bersyukur, meski cukup alot suasana tetap aman dan kondusif," kata Tatang. 

Sehingga mediasi yang tidak menemukan kesepakatan tersebut diputuskan untuk dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk ditindak lanjuti. 

"Diputuskan untuk kami limpahkan ke Provinsi karena tidak ada titik temu sampai sore," ujar Tatang. 

Baca juga: 350 Karyawan Perusahaan Batubara PMN di Bengkulu Utara Tuntut Kejelasan Hak dan Status

Setelah polemik tersebut dilimpahkan, ia menyampaikan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Disnakertras Provinsi Bengkulu. 

Sementara pihak manajemen perusahaan Manager HR PT PMN Silvester Harjanto menerangkan hasil musyawarah tidak menemui mufakat tersebut  

Karena pihak karyawan baik itu Karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan Karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang mengajukan diri untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) masih meminta untuk dibayarkan sisa kontrak kerja mereka. 

Sedangkan regulasi dan aturan yang berlaku Undang Undang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tidak bisa dibayarkan. 

"Karyawan kontrak itu sudah tidak mendapatkan hak sisa kontrak sesuai PP tapi teman-teman bersikukuh sisa kontra dibayar jadi deadlock," ungkap Silvester. 

Disisi lain salah satu pekerja PT PNM Dian menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan polemik ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

"Jadi kami karyawan itu menuntut hak sisa kontrak sesuai undang-undang No 13 tahun 2003, tapi pihak perusahaan tidak menyanggupi untuk itu dan dari hasil mediasi pun tidak ada," ucap Dian. 

Oleh sebab itu, menyikapi hal tersebut ia bersama pekerja PT PNM lainnya sepakat untuk melanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

"Dari mediasi ini akan kami akan lanjutkan ke Provinsi," pungkas Dian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved