Kamis, 4 Juni 2026

350 Karyawan Perusahaan Batubara PMN di Bengkulu Utara Tuntut Kejelasan Hak dan Status

Pekerja PT. Putra Mega Naditama (PMN) menuntut perusahaan berikan kepastian hak dan kejelasan status di kantor Disnakertrans Bengkulu Utara.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
MEDIASI - Mediasi pihak manajemen perusahan dan masyarakat bersama Disnakertrans Bengkulu Utara pada Selasa (22/4/2025). Pekerja PT. Putra Mega Naditama (PMN) menuntut perusahaan berikan kepastian hak dan kejelasan status di kantor Disnakertrans Bengkulu Utara pada Selasa (22/4/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 350 pekerja di PT. Putra Mega Naditama (PMN) menuntut perusahaan berikan kepastian hak dan kejelasan status.

350 karyawan PT PMN itu mengadu ke kantor Disnakertrans Bengkulu Utara, pada Selasa (22/4/2025). 

Adapun yang menjadi tuntutan pekerja tersebut meliputi pembayaran pesangon, uang pembayaran sisa kontrak, pembayaran cuti tahunan, fill break (istirahat atau jeda yang direncanakan dalam jadwal kerja atau shift karyawan) dan status pekerja melalui perjanjian kontrak yang belum mendapatkan kejelasan. 

Diketahui setelah dilakukan beberapa proses pertemuan oleh kedua belah pihak, tuntutan tersebut belum bisa diakomodir oleh pihak perusahaan. 

Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi di kantor Disnakertrans Bengkulu Utara.

Manager HRGA (Human Resource and General Affair)  PT PMN Silvester Harianto menerangkan pokok permasalahan antara kedua belah pihak. 

"Pokok permasalahannya itu sewaktu kami merumahkan karyawan sampai tanggal 19 April 2025 kemudian kita perpanjang kembali, namun sewaktu kita mau tarik alat keluar, teman-teman karyawan minta di PHK," jelas Silvester.

Setelah itu pihak managemen perusahan mengambil beberapa langkah-langkah berupa mediasi dengan karyawan sekaligus merekap atau menghitung kebutuhan yang diperlukan dalam proses PHK karyawan. 

Namun usai diperhitungkan kompensansi atau hak yang diterima karyawan dalam PHK mengacu kepada PP nomor 35 tahun 2021 tentang cipta kerja ada perbedaan persepsi antara pihak perusahaan dan pekerja. 

Sementara penjelasan dari perwakilan pekerja Yogi menerangkan terkait hak karyawan yang sudah di PHK. 

"Menindak lanjuti hasil mediasi yang belum mufakat mengenai hak-hak karyawan yang sudah di PHK, karena kesepakatan dari pihak manajemen perusahaan PHK bisa disanggupi dan kami menuntut hak tersebut mengacu pada PP nomor 35 tahun 2021," jelas Yogi. 

Namun ketika karyawan tersebut meminta hak nya sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2021 terdapat perbedaan persepsi yang menurutnya masih kurang. 

"Kami kesini karena dari manajemen menyampaikan hak yang di PHK itu kurang dari pada isi di point undang undang itu," ujar Yogi. 

Harapannya mediasi bersama disnakertrans Bengkulu Utara persoalan tersebut dapat menemukan mufakat atau titik terang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved