Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah,Ada Kepala BKAD Haryadi
Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM - Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).
Pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi dari jajaran pejabat Pemprov Bengkulu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Hakim Ketua Faisol. Setelah Hakim ketua membuka sidang, langsung dengan memanggil 7 saksi yang dihadirkan.
Kemudian diverifikasi atas identitas dari para saksi yang hadir.
"Kenal saudara dengan terdakwa Rohidin, Isnan Fajri, maupun Anca," tanya Hakim Ketua Fasiol.
Dari pertanyaan ini, semua menjawab kenal, dilanjutkan pertanyaan verifikasi lainnya mulai dari tempat tanggal lahir hingga jabatan para saksi.
Kemudian, Hakim Ketua mempersilahkan kepada JPU KPK dan para penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.
"Apakah saksi diperiksa satu-satu atau sekaligus," tanya Hakim Ketua.
"Sekaligus, yang mulia," jawab JPU KPK.
Senada dengan itu, pernyataan 3 penasehat hukum juga sama.
"Selagi pokok bahasannya sama, silahkan diperiksa sekaligus," kata salah satu penasehat hukum terdakwa.
Nama Saksi-saksi yang Dihadirkan oleh JPU KPK yaitu:
1. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi
2. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi
3. Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Merisasdi
5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan
6. Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Sisardi
7. Karo Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman
Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaan yang dibacakan hari Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000 diduga dari hasil pemerasan.
Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.
Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.
Hakim Minta KPK Jangan Tebang Pilih
Pada sidang kedua Rabu (30/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Faisol, berpesan kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus Rohidin cs.
Menurut Faisol, banyak ASN dan pihak swasta yang memberikan uang kepada Rohidin Mersyah untuk pemenangan di Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024. Sementara saat ini, KPK hanya menetapkan 3 tersangka.
"Banyak betul yang memberikan uang, cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, ada berapa ini, 182 orang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada ini," ungkap Faisol.
Selain menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa, KPK juga menyeret Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca.
Saksi Bakal Bertambah
Jaksa KPK bakal memanggil sejumlah saksi lain untuk hadir pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah cs.
Terutama berkenaan dengan adanya aliran dana dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani di Pilkada Serentak 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung, menerangkan baru 2 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa.
Yakni Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimmy Haryanto. Keduanya mengakui diminta untuk berkontribusi dana pemenangan Pilkada.
"Ya, nantilah ada saksi-saksi yang terkait dengan itu. Itu (saksi yang dipanggil hari ini, red) bagian saja, salah satu puzzle," kata Richard.
Terkait akan potensi seluruh pejabat Pemprov Bengkulu berjumlah 45 orang bakal dipanggil menjadi saksi di sidang selanjutnya, Richard menyatakan, saat ini mereka masih melakukan penyisiran.
"Nanti saya cek lagi (potensi 45 pejabat dipanggil, red) hampir semua, sebagian lah nanti kita cek lagi," jelas Richard.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu
Kepala BKAD Haryadi
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-ke-3-RM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.