Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Daftar 7 Pejabat Pemprov Bengkulu Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Gubernur Rohidin Mersyah Cs

Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu. 

Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Hakim Ketua, Paisol. Setelah Hakim ketua membuka sidang, langsung dengan memanggil 7 saksi yang dihadirkan. Kemudian diversifikasi atas identitas dari para saksi yang hadir.

"Kenal saudara dengan terdakwa Rohidin, Isnan Fajri, maupun Anca," tanya Hakim Ketua Fasiol.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, 7 Pejabat Pemprov Diperiksa

Dari pertanyaan ini, semua menjawab kenal, dilanjutkan pertanyaan verifikasi lainnya mulai dari tempat tanggal lahir hingga jabatan para saksi. 

Kemudian, Hakim ketua mempersilahkan kepada JPU KPK dan para penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.

"Apakah saksi diperiksa satu-satu atau sekaligus," tanya Hakim Ketua. 

"Sekaligus, yang mulia," jawab JPU KPK.

Senada dengan itu, pernyataan 3 penasehat hukum juga sama.

"Selagi pokok bahasannya sama, silahkan diperksa sekaligus, " kata salah satu penasehat hukum terdakwa. 

Daftar Nama Saksi-saksi yang Dihadirkan oleh JPU KPK diantaranya : 

1. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi

2. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi

3. Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto

4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi

5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan

6. Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Sisardi

7. Karo Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman

Dakwaan Jaksa

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut mendapatkan uang sebesar Rp 7.247.354.000 dari hasil pemerasan.

Sementara dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs, hari ini Senin (21/4/2025).

Selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar Amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Juga ia terima dari berbagai pihak lainnya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI Ade Azharie, Senin (21/4/2025).

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

"Untuk pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," kata Ade.

Semua uang baik uang pemerasan maupun uang gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin Mersyah pada saat itu.

Melainkan uang-uang tersebut disetorkan kepada Rohidin hampir semuanya melalui terdakwa Anca, dan sebagian diserahkan oleh terdakwa Isnan Fajri.

"Uang-uang tersebut diserahkan langsung secara cash," kata Ade.

Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda menyatakan pihaknya sudah mendengarkan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan, salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para kepala dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.

Di sisi lain Aan mengatakan dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.

"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," ungkap Aan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved