Senin, 8 Juni 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Korupsi di DPRD Kepahiang Jerat Eks Sekwan dan 2 Bendahara, Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Para tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Penyidik menyebutkan angka Kerugian Negara (KN) sementara berjumlah Rp 12 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Angka Rp 12 miliar itu perhitungan sementara, dari penyidik. Tapi, nanti yang lebih berwenang menentukan angka pastinya adalah BPKP," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Breaking News: Usai Diperiksa 8 Jam, Eks Sekwan & Bendahara DPRD Kepahiang Bengkulu Langsung Ditahan

Sementara ini, dari angka Rp 13 miliar yang menjadi KN, sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 2 miliar.

Sisanya Rp 10 miliar, sampai saat ini masih dalam tahap penelusuran atau tracing oleh penyidik.

"Namun, kami pastikan, kemana aliran uang itu, kami berkomitmen menelusuri," ungkap Febrianto.

Eks Sekwan Siap Jadi JC

Eks Sekwan DPRD Kepahiang Roland Yudhistira yang kini jadi tersangka siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.

Hal itu ditegaskan Joni Bastian Penasehat hukum (PH) Roland Yudhistira saat melakukan koferensi pers pada Rabu (7/5/2025 malam).

Menurut Joni, setelah ditetapkan tersangka hari ini, kliennya mengajukan menjadi JC.

Artinya, kliennya akan siap untuk buka-bukaan siapa-siapa saja serta kemana saja aliran dana korupsi ini.

"Jadi, klien kami siap membantu untuk membuat terang kasus ini," kata Joni Bastian kepada TribunBengkulu.com.

Kliennya, kata Joni, juga sempat menyinggung bahwa aliran dana ini juga mengalir ke beberapa orang, termasuk pimpinan DPRD saat itu.

Baca juga: Breaking News: Usai Diperiksa 8 Jam, Eks Sekwan & Bendahara DPRD Kepahiang Bengkulu Langsung Ditahan

Joni juga membantah jika kliennya melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar, sesuai perhitungan BPK.

Dikatakan Joni, dari Rp 11,4 miliar yang jadi temuan BPK, anggaran yang dicairkan kliennya di sekretariat selaku sekwan hanya Rp 3 miliar. Sisanya merupakan pencairan untuk anggota dewan dan pimpinan.

"Dan dari Rp 3 miliar ini, Rp 1 miliar sudah dikembalikan, dicicil oleh klien kami. Berarti tinggal sisa Rp 2 miliar lagi," ujar dia.

Menurut Joni, hal ini perlu diluruskan, agar masyarakat tidak salah pengertian, seolah seluruh dana ini dinikmati sendiri oleh kliennya.

Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (7/5/2025) sore.

Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah dipanggil ke gedung Kejari Kepahiang sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Kemudian, setelah pemeriksaan kurang lebih delapan jam, ketiganya tampak digiring keluar gedung Kejari Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Ketiga tersangka juga tampak menggunakan masker putih dan tanpa berkomentar apapun langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, tiga orang ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga tahun 2023.

"Selanjutnya, tiga tersangka ini kami tahan untuk 20 hari kedepan, dan kami titipkan di Lapas Rejang Lebong," jelas Nanda.

Untuk tersangka Roland, sebelumnya memang menjabat sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Namun, tersangka Roland telah dimutasi Pemkab Kepahiang ketika proses penyidikan kasus ini berlangsung dan kini menjabat sebagai staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun 2021-2023.

Penyidik sebelumnya menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Barang bukti yang didapat ini antara lain perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorium fiktif.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved