Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

SK CPNS Bisa Dicabut Bupati? Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Tengah

Viral di media sosial, aksi Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto yang akan mencabut SK CPNS Bengkulu Tengah jika dalam waktu satu bulan tidak pindah

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
SK CPNS DICABUT - Sebanyak 260 CPNS Bengkulu Tengah formasi tahun 2024 saat menerima penyerahan SK dari Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, Senin (5/5/2025). Viral di media sosial, aksi Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto yang akan mencabut SK CPNS Bengkulu Tengah jika dalam waktu satu bulan tidak pindah KTP ke Bengkulu Tengah saat penyerahan SK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Viral di media sosia aksi Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto yang akan mencabut SK CPNS Bengkulu Tengah jika dalam waktu satu bulan tidak pindah KTP ke Bengkulu Tengah saat penyerahan SK, Senin (5/5/2025).

Statmen Rachmat Riyanto pun menuai pro dan kontra, ada yang menyebut bahwa seorang Bupati tidak akan bisa mencabut SK CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi mengungkapkan, untuk mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, pihaknya memasukkan wajib KTP Bengkulu Tengah sabagai salah satu indikator kelulusan CPNS menjadi PNS.

"Saat ini 260 CPNS kita sedang mengikuti pelatihan selama beberapa hari dan diberikan waktu selama 1 bulan untuk memiliki KTP Bengkulu Tengah, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi," ujar Apileslipi.

Baca juga: 12 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Dibatalkan Gegara Kedapatan Pakai SK Fiktif

Menurutnya, seorang CPNS tidak 100 persen akan dilantik menjadi PNS, tergantung dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing.

"Selama satu tahun ini, kita akan pantau terus, bagi CPNS yang tidak memenuhi seluruh indikator kelulusan, bisa saja tidak dilantik sebagai PNS," sampainya.

Apileslipi pun menegaskan, sebenarnya, aturan ini pun berlaku bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Sebenarnya, tidak hanya CPNS, tetapi seluruh ASN pun sekarang dalam tahapan evaluasi," ucap Apileslipi.

Bupati Wajibkan CPNS BerKTP Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto memberikan waktu selama satu bulan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru saja dilantik untuk memiliki KTP Bengkulu Tengah.

Ultimatum itu disampaikan Rachmat saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan penyerahan 260 surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS formasi tahun 2024, Senin (5/5/2025).

Kewajiban memiliki KTP Bengkulu Tengah bagi seluruh ASN merupakan salah satu program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang diberi nama ASN Berdikari.

"Kita memiliki program ASN Berdikari, yang mewajibkan ASN untuk memiliki KTP Bengkulu Tengah, saya beri waktu satu bulan bagi seluruh CPNS yang dilantik hari ini untuk mengurus itu," ujar Rachmat.

Jika nantinya setelah satu bulan masih terdapat CPNS yang belum memiliki KTP Bengkulu Tengah, maka akan ada sanksi dari Bupati Bengkulu Tengah.

"Tidak ada alasan tidak pindah KTP ke Bengkulu Tengah, jika tidak SK CPNS nya akan saya cabut," tegas Rachmat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved