Senin, 8 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Jadwal Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi

MK mengeluarkan jadwal sidang perdana perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan pada Kamis 15 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com/Kuasa Hukum 02 Zetriansyah
JADWAL SIDANG - Kuasa Hukum Paslon Bupati Suryatati-Ii Sumirat, Zetriansyah (tengah) saat melakukan pendaftaran gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK, Sabtu (26/4/2025). Sidang perdana akan dilakukan di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan yaitu mendengar permohonan pemohon. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.

Sidang perdana akan dilakukan di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan yaitu mendengar permohonan pemohon.

Gugatan sengketa pilkada ulang dilayangkan paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Suryatati- Ii Sumirat melalui kuasa hukumnya.

Adapun jadwal sidang tercatat pada nomor : 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan kuasa hukum bernama Zetriansyah terhadap pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. 

“Jadi tadi kita telah menerima jadwal sidang pertama untuk pembacaan permohonan pemohon,” ujar Kuasa Hukum Paslon 02, Zetriansyah kepada TribunBengkulu.com, Kamis (8/5/2025).

Lanjut Zetriansyah, dengan keluarnya jadwal sidang diharapkan hakim bisa mendengarkan permintaan pemohon, semoga nantinya bisa sampai ke sidang terakhir.

“Kami harap semoga ini awal dari perjuangan kami, kami harap laporan kami dapat membuahkan hasil,” harap Zetriansyah.

Zetriansyah menambahkan, apabila sidang pembacaan permohonan dari pemohon diterima MK, maka nanti akan ada lanjutan jadwal sidang yaitu jawaban pembacaan dari pihak termohon.

"Kita harap sekali ya laporan ini bisa berlanjut, kita sudah siapkan bukti-bukti dan berkas-berkas untuk pembacaan pihak pemohon," kata Zetriansyah.

Baca juga: Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Terigister di MK, Ini Respon KPU

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved