Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu

154 Desa di Provinsi Bengkulu Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sebanyak 154 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu, bersiap membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Tayang:
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH- Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMK) Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi, ketika diwawancarai, Jumat (9/5/2025). Sebanyak 154 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu, bersiap membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah setempat telah menggelar Musyawarah Desa atau Kelurahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Sebanyak 154 desa di Provinsi Bengkulu bersiap membentuk Koperasi Desa Merah Putih. 

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMK) Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi, Jumat (9/5/2025).

Dimana, proses pembentukan koperasi desa merah putih di Provinsi Bengkulu semakin menunjukkan perkembangan positif. 

"Jumlah ini diperkirakan dapat terus bertambah seiring dengan masih berlangsungnya musyawarah di lapangan,"ujar Novy.

Dikatakan Novy, untuk target sendiri Pemerintah Provinsi berharap agar semua desa Kabupaten/Kota dapat terbentuk koperasinya sebelum tanggal 12 Juni 2025 nanti.

Mekanisme pembentukan koperasi diawali dengan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. 

“Musyawarah ini seharusnya melibatkan sebanyak mungkin warga desa. Dalam kegiatan ini, setiap desa diminta untuk menentukan pengurus koperasi, seperti ketua, wakil, dan bendahara, serta melibatkan tokoh masyarakat atau kepala desa sebagai pengawas,” tambahnya.

Setelah musyawarah selesai, setiap desa diwajibkan untuk membuat berita acara sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran. 

“Berita acara ini akan menjadi bukti dari musyawarah yang telah dilakukan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Kementerian untuk didaftarkan, setelah itu baru diterbitkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU),” jelas Novy.

Pentingnya koperasi berbadan hukum akan memberikan kepercayaan dan kesinambungan dalam pengelolaan koperasi. 

“Koperasi yang sudah berbadan hukum akan lebih mudah dalam pengelolaan, terutama dalam hal akses permodalan dan penyelenggaraan usaha,” imbuhnya.

Target pembentukan koperasi di Provinsi Bengkulu, adalah 1.341 desa ditambah lebih kurang 200 kelurahan. 

Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa serta mendorong kemandirian dalam berusaha.

“Dengan adanya koperasi, kami berharap masyarakat desa dapat memiliki wadah untuk mengelola potensi lokal dan berkontribusi terhadap perekonomian yang lebih baik,” tutup Novy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved