Viral di Media Sosial
Terkuak Sosok Kakak Beradik Buang Jasad Bayi ke Masjid Lewat Paket Driver Ojek Online
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, saat pihaknya ini sedang menunggu proses scientific identification.
TRIBUNBENGKULU.COM – Terkuak sosok tersangka berinisal NH (perempuan) (21) dan RD (laki-Laki) (24) merupakan saudara kandung pembuangan mayat bayi.
Keduanya ditangkap di salah satu indikos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, saat pihaknya ini sedang menunggu proses scientific identification untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
"Karena kondisi bayi saat dipaketkan di ojol sudah meninggal dunia. Tetapi kita memastikan apa yang menyebab kematian itu agar menjadi titik awal menguatkan konstruksinya,"ujarnya.
NH melahirkan bayi tersebut secara prematur pada 3 Mei lalu di sebuah lokasi bernama Barak Tambunan, seorang diri tanpa bantuan tenaga medis.
Diketahui hamil Januari 2025.
Pengakuan si perempuan, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri.
Empat hari setelah dilahirkan, bayi tak berdosa itu sakit sehingga pada 7 Mei dibawa ke dokter di RS Delima, Simpang Martubung.
Baca juga: Cerita Driver Ojol Tak Sadar Antar Paket Isi Mayat Bayi, Panik Lewat Kuburan, Ini Sosok Pengirimnya
Keterangan dokter yang menanganinya, bayi kekurangan gizi karena lahir secara prematur.
Lantas NH, disuruh membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Namun NH, merasa ketakutan karena sama sekali tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.
Malam harinya, Rabu 7 Mei sekitar pukul 23:00 WIB, bayi diduga hubungan sedarah meninggal dunia di lokasi bernama 'Barak Tambunan ' di Sicanang, Belawan.
"Mau dibawa ke RS Pirngadi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data keluarga sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan. Malam harinya, bayi meninggal tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib dibarak Tambunan Sicanang Belawan."
Karena bayinya meninggal dunia, NH bersama abang kandungnya membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat.
Kamis 8 Mei, sekira pukul 06:00 WIB, mereka keluar dari hotel, kemudian memesan jasa layanan antar jemput barang.
Disinilah jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.
"Lalu diserahkan kepada driver Gojek di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan," katanya.
Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima di aplikasi Gojek tersebut.

Gidion belum bisa memastikan apakah kedua pelaku memiliki hubungan sedarah karena harus melakukan uji DNA terlebih dahulu.
"Konstruksinya kita menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kalau ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada bayi, pasalnya pasti pasal 80 undang-undang perlindungan anak," terangnya.
NH mengaku tidak mengerti siapa bapak bayi yang sebenarnya. Tetapi mengakui memiliki hubungan asmara dengan abang kandungnya yaitu RD.
"Bayi tersebut hasil dari hubungan intim tetapi tidak diketahui siapa ayahnya,"tutupnya.
Sebelumnya peristiwa menghebohkan dialami seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial MYA, 35 tahun, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 06:14 WIB.
Ia menerima pesanan antar jemput paket berisi jenazah bayi laki-laki tanpa identitas.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, peristiwa bermula ketika MYA menerima orderan antar jemput barang melalui aplikasi dengan lokasi penjemputan barang di sebuah Indomaret, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.
Setibanya di Indomaret, MYA bertemu dengan sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas berisi kain, tampak dari atas.
Dalam pesanannya, sepasang pemuda pemudi itu meminta MYA mengantar paket ke Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Setelah menerima tas, kemudian MYA meminta nomor orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.
Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.
Sedangkan sepasang muda-mudi tersebut langsung menyetop mobil angkutan kota (Angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.
"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (8/5/2025).
Begitu sampai ke lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor handphone yang diberi pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.
Lalu pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket kepada seorang marbot masjid, karena nanti akan diambilnya.
Akan tetapi MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar.
Selanjutnya, MYA kembali mengirimkan pesan namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.
Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan ada tidak seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.
Ternyata warga sama sekali tidak mengenal nama yang disebut ojek online, tinggal di dekat masjid.
Kemudian, MYA pun mengambil tas yang dibawanya, lalu membukanya.
Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru.
Namun setelah kain diangkat, langsung terlihat seorang bayi laki-laki sudah meninggal dunia.
"Saksi melihat sajadah biru dan dibawahnya langsung melihat wajah bayi. Saksi langsung kaget, dan merapat ke arah ibu-ibu dan disaksikan oleh Kepling yang kemudian Kepling melaporkan kejadian tersebut."
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Alasan 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang Bikin Pilu |
![]() |
---|
Sosok Neni Berani Tuding Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pakai Uang Negara Demi Pencitraan Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.