Opini
Opsen Pajak yang Membebani, Bukan Mencerahkan
Beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
**Oleh Andi Azhar
TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam beberapa bulan terakhir, keresahan mulai bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat atas kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pada prinsipnya, aturan ini memberi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memungut tambahan pungutan (opsen) dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, implementasi teknisnya kini menjadi polemik.
Masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi kontributor utama dalam kepatuhan pajak kendaraan, mulai merasa berat.
Keluhan muncul dari mereka yang terbiasa membayar pajak tahunan mobil LCGC sekitar 1,7 juta rupiah, kini harus merogoh kocek hingga 2,3 juta rupiah setelah adanya opsen. Untuk sebagian kalangan, mungkin angka itu tidak besar.
Tapi bagi keluarga muda dengan pengeluaran rumah tangga yang ketat, selisih 600 ribu rupiah per tahun itu cukup signifikan.
Apalagi bila bicara tentang kendaraan keluarga seperti Kijang Innova tahun 2015. Pemilik kendaraan ini sebelumnya membayar 3.492.000 rupiah.
Kini, setelah opsen diterapkan, jumlahnya melonjak menjadi Rp 4.888.000. Kenaikan lebih dari 1,3 juta rupiah ini bukan hanya menyentak, tetapi mulai membuat banyak orang berpikir ulang untuk memperpanjang kepemilikan atau membeli kendaraan baru.
Dalam konteks behavioral economics, keputusan konsumen sangat dipengaruhi oleh persepsi harga dan fairness.
Richard Thaler, penerima Nobel Ekonomi 2017, menyebutkan bahwa ketika konsumen merasa harga yang mereka bayar tidak adil atau tidak rasional, maka akan muncul resistensi yang sangat tinggi.
Kenaikan opsen pajak ini, meski secara legal sah, dalam persepsi masyarakat terasa mendadak dan kurang mempertimbangkan daya beli yang belum pulih pasca pandemi.
Dampak kebijakan ini terhadap industri otomotif nasional patut diperhitungkan. Data dari Gaikindo menunjukkan bahwa sektor otomotif memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional dan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar.
Kebijakan opsen yang menambah beban pajak berisiko menurunkan minat beli masyarakat, yang dalam jangka menengah dapat merugikan seluruh rantai pasok industri ini.
Penurunan penjualan kendaraan tentu bukan hanya urusan pabrikan. Dealer-dealer kecil di berbagai kota akan terpukul lebih dulu.
Banyak dari mereka beroperasi dengan margin tipis dan mengandalkan volume penjualan untuk bertahan.
Jika masyarakat menunda pembelian kendaraan karena khawatir akan biaya pajak yang tinggi, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang PHK di sektor ini.
Efek domino pun terjadi terhadap sektor pembiayaan. Lembaga-lembaga pembiayaan otomotif, termasuk multifinance dan leasing, mulai menyiapkan strategi mitigasi karena permintaan kredit kendaraan mulai stagnan.
Ketika kredit macet meningkat dan portofolio menurun, lembaga-lembaga ini bisa jadi akan memperketat pembiayaan, yang akhirnya mempersulit masyarakat untuk mendapatkan kendaraan.
Ekonomi daerah juga berisiko terdampak. Ketika perputaran ekonomi dari sektor otomotif melambat, maka sektor-sektor pendukung seperti perbengkelan, onderdil, asuransi, dan bahkan UMKM yang melayani kebutuhan komunitas otomotif ikut terdampak. Semua ini membentuk satu ekosistem ekonomi yang luas dan saling bergantung.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, opsen pajak tentu dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, perlu dipertanyakan: apakah cara ini berkelanjutan? Dalam jangka pendek, mungkin ada peningkatan pemasukan.
Tapi dalam jangka menengah hingga panjang, potensi stagnasi atau bahkan penurunan penerimaan bisa terjadi karena masyarakat mulai menunggak pajak atau menghindari pembelian kendaraan.
Prinsip dalam teori Laffer Curve menegaskan bahwa peningkatan tarif pajak tidak selalu meningkatkan penerimaan negara.
Ada titik optimum di mana tarif pajak yang terlalu tinggi justru menurunkan total penerimaan.
Jika masyarakat merasa terbebani dan memutuskan untuk tidak membayar atau mencari celah untuk menghindari pajak, maka kebijakan ini justru menjadi kontra produktif.
Dalam kondisi saat ini, pendekatan yang digunakan seharusnya lebih edukatif dan insentif, bukan semata-mata represif dan berbasis angka-angka yang terputus dari realitas sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip keadilan fiskal dan menjadikan pajak sebagai alat pembangunan yang inklusif, bukan sebagai beban.
Beberapa daerah telah menunjukkan bahwa kebijakan ini bisa dijalankan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Kalimantan Selatan, misalnya, menerapkan diskon pajak kendaraan untuk kendaraan tertentu, sehingga tetap menjaga daya beli warga.
Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menunda penerapan opsen sambil mengevaluasi dampaknya.
Sedangkan DKI Jakarta memberikan pembebasan denda untuk mendorong kepatuhan pajak.
Salah satu celah yang bisa ditempuh agar beban pajak kembali seperti semula adalah dengan menyesuaikan tarif dasar PKB.
UU HKPD memang memberi ruang penurunan tarif dasar dari sebelumnya maksimal 2 persen menjadi 1,2 persen.
Pemerintah provinsi bisa memanfaatkan ruang ini untuk menyesuaikan agar total beban tidak terasa melonjak.
Opsi lain adalah memberikan keringanan atau diskon tertentu untuk jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan ramah lingkungan atau LCGC.
Ini bisa menjadi strategi win-win untuk tetap menjaga penerimaan sambil mendorong arah pembangunan transportasi yang lebih berkelanjutan.
Jika resistensi publik semakin besar, kelompok masyarakat sipil bisa menempuh langkah hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tentu bukan untuk menolak pajak, tetapi untuk meminta agar kebijakan disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan partisipasi publik.
Selain judicial review, masyarakat juga bisa mendorong evaluasi dan revisi kebijakan ini melalui saluran politik dan parlemen daerah. Mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi memungkinkan adanya perbaikan kebijakan publik melalui partisipasi warga.
Namun solusi terbaik adalah membangun komunikasi publik yang lebih transparan dan partisipatif.
Selama ini, banyak masyarakat yang merasa kebijakan ini datang secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai.
Padahal, penerimaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal rasa memiliki.
Pemerintah daerah juga harus menyadari bahwa sumber PAD seharusnya tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan.
Banyak sektor lain yang masih belum digarap secara optimal, seperti pengelolaan Sumber Daya Alam, pariwisata, dan ekonomi digital. Ini sektor-sektor yang berpotensi besar jika diberi perhatian dan inovasi kebijakan.
Misalnya, pengelolaan hasil tambang, hutan, atau air bisa memberikan kontribusi besar jika dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi.
Pemerintah daerah bisa bermitra dengan swasta untuk mengelola sektor ini dengan efisien tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pariwisata lokal juga masih menyimpan potensi luar biasa. Banyak destinasi wisata yang belum dikelola maksimal.
Dengan dukungan infrastruktur, promosi, dan pelibatan komunitas lokal, sektor ini bisa menjadi pengungkit ekonomi yang lebih adil dan inklusif dibanding hanya mengandalkan pungutan pajak kendaraan.
Sektor ekonomi digital juga berkembang pesat. UMKM berbasis digital, e-commerce, dan jasa kreatif bisa menjadi basis pajak baru yang lebih ringan bagi individu namun luas dalam cakupan. Pemerintah daerah perlu adaptif terhadap perkembangan ini dan mengatur regulasi yang mendukung pertumbuhan tanpa membebani.
Daripada terus menerapkan kebijakan fiskal yang menambah beban, pemerintah daerah seharusnya mengembangkan model pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kolaborasi. Ini lebih sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang ingin memberdayakan, bukan memiskinkan.
Sebagai negara dengan bonus demografi, Indonesia seharusnya membangun kebijakan fiskal yang memudahkan mobilitas sosial. Ketika pajak kendaraan menjadi penghalang bagi mobilitas masyarakat, maka yang tercipta adalah ketimpangan baru yang berbahaya bagi stabilitas sosial.
Salah satu peran penting pemerintah adalah menciptakan rasa percaya (trust) kepada warganya. Trust tidak dibangun dari angka dan pemaksaan, melainkan dari komunikasi, partisipasi, dan keteladanan. Kebijakan pajak yang diterima adalah kebijakan yang dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
Di sinilah pentingnya tata kelola yang baik. Good governance tidak hanya soal transparansi, tapi juga soal empati. Diperlukan pemimpin daerah yang mampu merasakan denyut kehidupan warganya dan menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan keberlanjutan sosial.
Dalam kerangka besar pembangunan, perlu diingat bahwa pajak bukan tujuan, melainkan alat. Pajak adalah instrumen untuk membiayai pembangunan, bukan sekadar target angka.
Maka ia harus disusun dengan hati-hati dan tidak boleh memutus mata rantai produktivitas masyarakat.
Pajak tidak untuk ditolak. Ia adalah bagian dari kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Tapi kontrak itu harus adil, jelas, dan tidak menindas satu kelompok demi kelompok lainnya.
Sebagai penutup, kiranya penting untuk merenungkan kembali arah pembangunan daerah. Sudahkah kebijakan yang diambil adil, berkelanjutan, dan inklusif? Atau justru menciptakan beban baru yang akan menghambat kemajuan bersama?
Perubahan dimulai dari cara berpikir. Saatnya mengubah cara pandang tentang pajak: dari sekadar pungutan menjadi instrumen perubahan yang mencerahkan. Dan itu dimulai dengan mendengarkan suara rakyat yang sesungguhnya.
**Andi Azhar, Staff Pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
| Pancasila di Era Digital: Merawat Persatuan melalui Komunikasi Persuasif |
|
|---|
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Andi-Azhar-OPINI204.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.