Senin, 8 Juni 2026

Berita Mukomuko

Terancam Dirumahkan, PGRI Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Honorer di Mukomuko Bengkulu

PGRI Mukomuko desak pemerintah pikirkan nasib guru honorer yang terancam dirumahkan, ajukan solusi pakai dana BOS untuk bayar honor.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
GURU MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Choirul Huda saat bertemu dengan PGRI Mukomuko di ruang rapat Bupati, Kamis (15/5/2025). PGRI Mukomuko desak pemerintah pikirkan nasib guru honorer yang terancam dirumahkan, ajukan solusi pakai dana BOS untuk bayar honor. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko mendesak pemerintah daerah untuk mempertimbangkan nasib ratusan guru honorer yang terancam dirumahkan.

Desakan ini muncul seiring rencana Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk merumahkan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga pendidik.

Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Mukomuko, Rasita, saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (15/5/2025).

“Dari SE bupati ada honorer yang dirumahkan, hal itu berdampak ke tenaga pendidik dan guru di daerah kita, bakal dirumahkan juga,” ungkap Rasita.

Rasita menjelaskan bahwa saat ini masih banyak sekolah di Kabupaten Mukomuko yang bergantung pada tenaga non-ASN atau honorer.

Para honorer tersebut, menurutnya, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ASN dan juga tidak masuk dalam prioritas penerimaan PPPK paruh waktu.

“Mereka yang dirumahkan ini sangat dibutuhkan di sekolah masing-masing. Waktu mau ikut tes, syarat tidak terpenuhi, tidak masuk prioritas PPPK paruh waktu,” tuturnya.

Rasita juga mengusulkan solusi bagi pemerintah daerah, yaitu memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor para guru honorer

Ia merujuk pada Juknis Dana BOS Nomor 63 Tahun 2023 yang membolehkan penggunaan maksimal 50 persen dana BOS untuk pembayaran honor guru.

“Kalau pakai dana BOS itu boleh digunakan untuk membayar honor guru sebesar 50 persen, sesuai nomor 63 tahun 2023 di Juknis Dana BOS,” jelas Rasita.

Menanggapi hal ini, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyatakan akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau bisa digunakan, dikaji dulu agar tak ada persoalan hukum ke depannya. Nanti kalau tidak ada kajian, sudah dibayarkan, lalu ada temuan, kasihan teman-teman guru,” kata Huda.

Huda juga menyampaikan bahwa jika anggaran di APBD masih mencukupi, maka honor guru bisa tetap dibayarkan melalui dana tersebut. 

Namun, ia menekankan pentingnya memastikan penggunaan dana BOS tidak melanggar aturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved