Jumat, 12 Juni 2026

Mayat Anak di Dalam Karung

2 Saksi Ahli Dihadirkan Jaksa Saat Sidang Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bengkulu

Jaksa Hadirkan 7 Saksi dan 2 Ahli, Kasus Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Tewas Dalam Karung

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PEMBUNUHAN - Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan saat diwawancarai Jumat (16/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hadirkan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, atas kasus pembunuhan 2 bocah SD di Bengkulu tewas dalam karung. 

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bengkulu: JPU Hadirkan 7 Saksi dan 2 Ahli

BENGKULU, TRIBUNBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus tragis pembunuhan dua anak SD di Bengkulu yang ditemukan tewas dalam karung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (16/5/2025).

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan 7 orang saksi serta 2 saksi ahli.

Baca juga: Sidang Perdana Remaja Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Ditemukan Tewas Dalam Karung

Meski sebelumnya direncanakan akan memanggil 14 saksi, hanya setengahnya yang bisa hadir karena kendala kehadiran.

Para saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari bos tempat kerja terdakwa PT (17), anggota kepolisian, serta sejumlah tetangga dan kerabat korban.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli forensik dan ahli hukum pidana.

"Kondisi persidangan aman dan terkendali, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Remaja 17 Tahun di Bengkulu Bunuh 2 Bocah,Dipiting, Ditenggelamkan, Dibungkus dalam Karung

Sejumlah personel Polresta Bengkulu terlihat berjaga di sekitar lokasi sidang sebagai bagian dari pengamanan proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.

Jaksa Citra Apriyadi menambahkan bahwa terdakwa PT belum memberikan keterangan dalam sidang ini karena proses masih berfokus pada pemeriksaan saksi.

"Kondisi terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang dengan baik," jelasnya.

Baca juga: Sosok Abiyu dan Arjuna Bocah Tewas Dibunuh Dalam Karung di Bengkulu di Mata Teman-temannya

Terdakwa PT didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, serta alternatif Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Kasus ini melibatkan korban Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang ditemukan meninggal dunia dalam karung mengguncang masyarakat Bengkulu dan menjadi sorotan nasional.

Baca juga: Akal Bulus Pelaku Kelabui Warga saat Pencarian 2 Anak SD di Bengkulu, Tewas Dibungkus Karung

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved