Mayat Anak di Dalam Karung
2 Saksi Ahli Dihadirkan Jaksa Saat Sidang Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bengkulu
Jaksa Hadirkan 7 Saksi dan 2 Ahli, Kasus Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Tewas Dalam Karung
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Sidang Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bengkulu: JPU Hadirkan 7 Saksi dan 2 Ahli
BENGKULU, TRIBUNBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus tragis pembunuhan dua anak SD di Bengkulu yang ditemukan tewas dalam karung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (16/5/2025).
Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan 7 orang saksi serta 2 saksi ahli.
Baca juga: Sidang Perdana Remaja Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Ditemukan Tewas Dalam Karung
Meski sebelumnya direncanakan akan memanggil 14 saksi, hanya setengahnya yang bisa hadir karena kendala kehadiran.
Para saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari bos tempat kerja terdakwa PT (17), anggota kepolisian, serta sejumlah tetangga dan kerabat korban.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli forensik dan ahli hukum pidana.
"Kondisi persidangan aman dan terkendali, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Remaja 17 Tahun di Bengkulu Bunuh 2 Bocah,Dipiting, Ditenggelamkan, Dibungkus dalam Karung
Sejumlah personel Polresta Bengkulu terlihat berjaga di sekitar lokasi sidang sebagai bagian dari pengamanan proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.
Jaksa Citra Apriyadi menambahkan bahwa terdakwa PT belum memberikan keterangan dalam sidang ini karena proses masih berfokus pada pemeriksaan saksi.
"Kondisi terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Sosok Abiyu dan Arjuna Bocah Tewas Dibunuh Dalam Karung di Bengkulu di Mata Teman-temannya
Terdakwa PT didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, serta alternatif Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini melibatkan korban Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang ditemukan meninggal dunia dalam karung mengguncang masyarakat Bengkulu dan menjadi sorotan nasional.
Baca juga: Akal Bulus Pelaku Kelabui Warga saat Pencarian 2 Anak SD di Bengkulu, Tewas Dibungkus Karung
Mayat Anak di Dalam Karung Bengkulu
Sidang Pembunuhan Dua Anak SD di Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bengkulu
| Keluarga Tak Puas dengan Vonis Hakim, Pembunuh 2 Bocah Dalam Karung di Bengkulu Dipenjara 10 Tahun |
|
|---|
| Pembunuh 2 Bocah yang Dibuang dalam Karung di Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nasib PT Remaja Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Kota Bengkulu, Dituntut JPU 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Dituntut 10 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Terkuak Alasan Keluarga Pembunuh 2 Bocah SD Dalam Karung di Bengkulu Tak Berani Hadir saat Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lokasi-sidang-PT-di-PN-BKL.jpg)