Mayat Anak di Dalam Karung
Pembunuh 2 Bocah yang Dibuang dalam Karung di Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara
Pembunuh dua bocah SD di Bengkulu divonis 10 tahun penjara. Keluarga korban masih merasa hukuman ini belum cukup.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa PT (17), pelaku pembunuhan dua bocah SD di Bengkulu, yakni Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang tewas dibuang dalam karung, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis terhadap PT sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yaitu 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban, sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana.
Namun, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 10 tahun penjara terhadap PT karena terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur pemotongan hukuman menjadi setengah dari ancaman maksimal.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ungkap Majelis Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase, Senin (27/5/2025).
Seperti biasa, persidangan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh personel kepolisian Polresta Bengkulu.
Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, berpendapat bahwa vonis tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
Namun, terkait kepuasan keluarga atas tuntutan ini, Ana mengungkapkan bahwa keluarga korban masih merasa belum puas.
Pasalnya, kehilangan anak merupakan hal yang sangat berat bagi orang tua korban, baik secara batin maupun psikologis.
“Secara hukum tuntutannya memang maksimal, tetapi dari sisi batin dan psikologis keluarga merasa hukuman ini belum cukup,” ujar Ana.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Dituntut 10 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Gelagat Aneh Terdakwa
Ekspresi dan gelagat terdakwa PT (17), remaja pelaku pembunuhan dua bocah SD di Bengkulu, dinilai janggal oleh kuasa hukum keluarga korban.
| Keluarga Tak Puas dengan Vonis Hakim, Pembunuh 2 Bocah Dalam Karung di Bengkulu Dipenjara 10 Tahun |
|
|---|
| Nasib PT Remaja Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Kota Bengkulu, Dituntut JPU 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Dituntut 10 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Terkuak Alasan Keluarga Pembunuh 2 Bocah SD Dalam Karung di Bengkulu Tak Berani Hadir saat Sidang |
|
|---|
| Keluarga Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu Merasa Terancam, Tidak Berani Hadir saat Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-PT-dibawa-ke-PN.jpg)