Kamis, 4 Juni 2026

Mayat Anak di Dalam Karung

Pembunuh 2 Bocah yang Dibuang dalam Karung di Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara

Pembunuh dua bocah SD di Bengkulu divonis 10 tahun penjara. Keluarga korban masih merasa hukuman ini belum cukup.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PEMBUNUHAN - Terdakwa PT terdakwa kasus pembunuhan Abiyu dan Arjuna dibawa ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang hari ini Selasa (17/5/2025) PT divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa PT (17), pelaku pembunuhan dua bocah SD di Bengkulu, yakni Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang tewas dibuang dalam karung, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis terhadap PT sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yaitu 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban, sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana.

Namun, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 10 tahun penjara terhadap PT karena terdakwa masih di bawah umur.

Tuntutan ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur pemotongan hukuman menjadi setengah dari ancaman maksimal.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ungkap Majelis Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase, Senin (27/5/2025).

Seperti biasa, persidangan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh personel kepolisian Polresta Bengkulu.

Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, berpendapat bahwa vonis tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Namun, terkait kepuasan keluarga atas tuntutan ini, Ana mengungkapkan bahwa keluarga korban masih merasa belum puas.

Pasalnya, kehilangan anak merupakan hal yang sangat berat bagi orang tua korban, baik secara batin maupun psikologis.

“Secara hukum tuntutannya memang maksimal, tetapi dari sisi batin dan psikologis keluarga merasa hukuman ini belum cukup,” ujar Ana.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu Dituntut 10 Tahun, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Gelagat Aneh Terdakwa

Ekspresi dan gelagat terdakwa PT (17), remaja pelaku pembunuhan dua bocah SD di Bengkulu, dinilai janggal oleh kuasa hukum keluarga korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved