Jumat, 17 April 2026

Berita Kota Bengkulu

BPOM dan Polda Bengkulu Sepakat Kerjasama Perangi Obat dan Makanan Ilegal

Balai POM) Bengkulu bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BPOM Bengkulu

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Syah Beni
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Balai POM di Bengkulu dan Polda Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BPOM Bengkulu, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (16/5/2025), di Kantor BPOM Bengkulu.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dua institusi dalam pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Bengkulu.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-lembaga, khususnya dalam pertukaran informasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca juga: Identitas Mayat di Sungai Arau Bintang Terungkap Dipastikan Warga Seluma Bengkulu

“Dengan adanya PKS ini, kita bisa bergerak lebih terpadu. Tidak lagi sendiri-sendiri, tapi kolaboratif, terutama untuk pencegahan lewat jalur ekspedisi. Kita juga sudah sering turun bareng Polda di lapangan,” ujar Yogi.

Yogi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga April 2025, BPOM Bengkulu telah mengamankan berbagai produk ilegal senilai sekitar Rp800 juta.

Barang bukti yang disita meliputi 583.166 butir/saset obat, termasuk obat-obatan tertentu, narkotika, dan psikotropika yang disalahgunakan serta tidak memiliki izin edar resmi.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, Empat Diantaranya Residivis

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.IK., M.Si menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi akan diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Kalau ada kasus dari Polda terkait obat-obatan, kita bisa langsung koordinasi dengan BPOM. Begitu juga sebaliknya, jika BPOM temukan indikasi pelanggaran pidana, bisa langsung dilaporkan ke kita,” jelas Kapolda.

Pihak kepolisian dan BPOM juga menyoroti masuknya barang-barang ilegal melalui jasa ekspedisi. Barang-barang tersebut banyak berasal dari transaksi di platform e-commerce nasional seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia.

Baca juga: Daftar Nama Obat Keras hingga Psikotropika Ilegal yang Dimusnahkan BPOM Bengkulu

“Kami juga rutin melakukan penyelidikan, meski tidak ada kasus khusus. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” tutup Kapolda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved