Minggu, 14 Juni 2026

Berita Kepahiang

Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu, Penyidik Lengkapi Berkas untuk Tahap II

Penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang, Bengkulu, sampai saat ini melengkapi pemberkasan untuk kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Intel Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nanda Hardika pada Rabu (21/5/2025). Dia mengatakan kasus korupsi di DPRD Kepahiang masih berproses, dan kini tahap pemberkasan untuk tahap II ke JPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang, Bengkulu, sampai saat ini melengkapi pemberkasan untuk kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan pemberkasan ini diperlukan agar para tersangka bisa dilimpahkan, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.

"Sampai sekarang, kita masih pemberkasan, belum tahap II," kata Nanda kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/5/2025).

Tersangka sendiri telah ditetapkan pada Rabu (7/5/2025) lalu, yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Tiga tersangka ini kini dititipkan dan ditahan di Lapas II A, Rejang Lebong.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Roland Yudhistira, Joni Bastian mengatakan sejak ditetapkan tersangka dan ditahan, kliennya belum ada diperiksa lanjutan oleh penyidik.

"Kami sekarang menunggu hasil dari penyidik, untuk proses selanjutnya," ujar Joni.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara ini, dari angka Rp 12 miliar yang menjadi KN, sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 2 miliar.

Sisanya Rp 10 miliar, sampai saat ini masih dalam tahap penelusuran atau tracing oleh penyidik.

"Namun, kami pastikan, kemana aliran uang itu, kami berkomitmen menelusuri," ungkap Febrianto.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved