Sabtu, 25 April 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Perkembangan Kasus Tipidkor SPPD Fiktif Di DPRD Bengkulu Utara Masuk Proses Pemberkasan

Kejari Bengkulu Utara lanjutkan proses kasus SPPD fiktif di DPRD, dua tersangka diperpanjang penahanannya dan berkas sedang disiapkan ke pengadilan.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KEJARI BENGKULU UTARA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Rabu (21/5/2025). Kejari Bengkulu Utara lanjutkan proses kasus SPPD fiktif di DPRD, dua tersangka diperpanjang penahanannya dan berkas sedang disiapkan ke pengadilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 kini telah memasuki tahap pemberkasan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan dua tersangka, yakni EF selaku bendahara dan AF sebagai ASN Sekretaris DPRD Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka disertai dengan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, satu flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp795.911.600.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, menjelaskan bahwa kasus ini saat ini masih dalam proses pemberkasan.

"Kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh jaksa peneliti," ujar Andi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (21/5/2025).

Proses pemberkasan ini dilakukan oleh jaksa peneliti untuk menelaah berkas secara formil dan materil. Setelah selesai diteliti, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, penahanan terhadap kedua tersangka, EF yang ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu dan AF yang ditahan di Lapas Bengkulu Utara, yang awalnya selama 20 hari terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2025, kini diperpanjang.

"Penahanan kedua tersangka yang sebelumnya 20 hari, diperpanjang menjadi 40 hari selama proses pemberkasan," jelas Andi.

Di sisi lain, proses pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara.

"Pemeriksaan saksi sudah rampung. Sepengetahuan saya, 49 saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka," tambah Andi.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa surat-surat dan dokumen elektronik.

"Penyitaan itu berupa surat-surat dan dokumen elektronik," pungkas Andi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved