Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu

Penjelasan Dikbud Bengkulu Selatan Terkait Perubahan Ijazah Cetak Menjadi e-Ijazah

Dikbud Bengkulu Selatan mulai terapkan e-ijazah pada 2025. Sekolah diminta segera validasi data siswa agar pencetakan berjalan lancar dan akurat.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PERUBAHAN PENCETAKAN IJAZAH - Kasubag Keuangan, Herwan Anwar saat menjelaskan adanya perubahan pencetakkan ijazah, Kamis (22/5/2025). Dikbud Bengkulu Selatan mulai terapkan e-ijazah pada 2025. Sekolah diminta segera validasi data siswa agar pencetakan berjalan lancar dan akurat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan memberikan penjelasan terkait kebijakan perubahan bentuk ijazah dari versi cetak menjadi digital atau e-ijazah.

Plt Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, melalui Kasubag Keuangan Herwan Anwar, menyampaikan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025. 

Nantinya, e-ijazah akan dicetak langsung oleh masing-masing sekolah.

"Sekarang ini masih tahapan perbaikan dan pe-valid-an data di sekolah-sekolah, untuk mengetahui apakah masih ada data siswa yang residu (belum valid antara data Dukcapil dan data Dapodik)," ujar Herwan kepada TribunBengkulu.com, Kamis (22/5/2025).

Herwan menjelaskan, setelah data siswa tidak lagi tercatat sebagai residu, akan muncul Data Nominasi Sementara (DNS) sebagai syarat pencetakan ijazah.

Ia menekankan bahwa pencetakan e-ijazah oleh sekolah hanya dilakukan satu kali. 

Jika perlu dicetak kembali, maka akan menjadi cetakan duplikat.

Oleh karena itu, tidak boleh ada kesalahan dalam penulisan.

Hingga saat ini, Dikbud Bengkulu Selatan mencatat masih ada 20 sekolah dengan siswa yang datanya masih berstatus residu, yaitu belum sinkron antara data Dapodik dan Dukcapil. Namun, jumlah ini terus menurun setiap harinya.

"Rata-rata residu itu berkaitan dengan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua. Semua itu kita perbaiki melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) hingga tidak residu lagi," jelas Herwan.

Sebagai informasi, dalam e-ijazah nanti tidak akan lagi tercantum nama orang tua. Penerapan e-ijazah ini dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), khususnya bagi siswa yang belum memiliki ijazah.

Dikbud juga mengimbau agar data tempat lahir pada akta kelahiran diubah menjadi setingkat kabupaten.

"Kalau selama ini tempat lahir ditulis setingkat desa, kini kami imbau diubah menjadi setingkat kabupaten. Misalnya, 'Masat, 25 April 1990' diubah menjadi 'Bengkulu Selatan, 25 April 1990'. Jika siswa lahir di luar Bengkulu Selatan, maka ditulis sesuai kabupaten asal," beber Herwan.

Imbauan ini diutamakan untuk jenjang SD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved