Jumat, 5 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender Juni 2025: Long Weekend 4 hari Tanggal 6 hingga 9 Juni, Libur Apa? Cek Kalender Nasional

Juni 2025 menjadi salah satu bulan yang penuh momen istimewa, terutama bagi kamu yang menantikan libur nasional, cuti bersama dan perayaan Idul Adha.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kemenag.go.id
KALENDER JUNI 2025 - Foto kalender bulan Juni 2025 yang diambil dari Kemenag.go.id, Senin (26/5/2025). Ini jadwal libur panjang di bulan Juni 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Juni 2025 menjadi salah satu bulan yang penuh momen istimewa, terutama bagi kamu yang menantikan libur nasional, cuti bersama, dan tentu saja perayaan lebaran Idul Adha 2025.

Tanggal merah Juni 2025 jatuh pada tiga hari libur nasional, termasuk lebaran Idul Adha 2025, ditambah cuti bersama yang menciptakan long weekend 6–9 Juni.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024, ada tiga hari libur nasional yang tercantum dalam Kalender Juni 2025

Berikut daftar lengkapnya:

  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Libur Idul Adha 2025 / 10 Dzulhijjah 1446 H
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam / 1 Muharram 1447 H

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama Juni 2025, yaitu: 

  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1446 H 

Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari berturut-turut: mulai dari Jumat, 6 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025.

Daftar lengkap tanggal merah dan hari libur bulan juni 2025 

Berikut rangkuman lengkap tanggal merah Juni 2025 dan hari-hari libur lainnya yang bisa Anda tandai dari sekarang:

  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila (Libur Nasional)
  •  Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 2025
  • Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 2025
  •  Sabtu, 14 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Sabtu, 21 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 22 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H
  • Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan

Dari daftar ini, bisa dilihat bahwa libur bulan Juni 2025 sangat melimpah dan cocok dimanfaatkan untuk rehat atau bepergian bersama keluarga.

Penetapan tanggal Idul Adha 2025

Menurut pemerintah dan Muhammadiyah Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkirakan bahwa lebaran Idul Adha 2025 akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1446 H.

Penetapan ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 dan telah dicantumkan dalam SKB 3 Menteri. 

Namun, sebagaimana biasa, tanggal pasti Idul Adha masih menunggu hasil dari Sidang Isbat.

Dilansir dari Kompas.com (17/5/2025), sidang tersebut akan digelar oleh Kemenag pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta.

Susunan acara Sidang Isbat Idul Adha 2025: Pukul 16.30 WIB: Seminar posisi hilal Pukul 18.00 WIB: Sidang Isbat Pukul 19.00 WIB: Pengumuman hasil sidang melalui kanal YouTube resmi Kemenag

Sementara itu, versi Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha 1446 H juga akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Dengan metode ini, hilal dianggap sudah wujud pada Selasa, 27 Mei 2025, sehingga 1 Dzulhijjah dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025.

Artinya, besar kemungkinan perayaan Idul Adha 2025 akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Aturan cuti bersama untuk pns dan pegawai swasta

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama Idul Adha 2025 pada Senin, 9 Juni 2025 tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN.

 Jika seorang PNS tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti yang tidak diberikan.

Berbeda halnya dengan pegawai swasta. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, sehingga jika diambil, maka akan mengurangi jatah cuti karyawan.

Oleh karena itu, kebijakan cuti pada Senin, 9 Juni 2025, perlu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved