Korupsi Mega Mall Bengkulu
Empat Pejabat Pemkot Bengkulu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM
Empat pejabat Pemkot Bengkulu diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM, kerugian negara ditaksir capai ratusan miliar.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut dilakukan pada Rabu (28/5/2024) dan berlangsung hingga malam hari.
Namun, identitas keempat pejabat tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, tidak menampik kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan.
"Sudah ada empat orang saksi lagi yang dimintai keterangan. Keempatnya merupakan pejabat negara atau penyelenggara negara," ungkap Danang, Kamis (29/5/2025).
Penetapan tersangka baru dalam kasus ini masih dalam tahap pengkajian oleh penyidik.
Setelah memeriksa sejumlah pejabat negara, Kejati juga berencana memeriksa beberapa pihak swasta terkait perkara yang sama.
"Nanti akan dianalisis, namun pastinya perbuatan sudah ada," kata Danang.
Aset yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Bengkulu tersebut diketahui telah diagunkan ke bank sejak tahun 2004, melibatkan empat perbankan.
Tidak hanya perbankan swasta, salah satu dari keempat bank tersebut merupakan perbankan milik pemerintah, meskipun belum dirinci oleh pihak Kejati.
"Itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan," kata Danang.
Diketahui, kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Pada tahun 2004, lahan tersebut beralih dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
| Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Jaksa dan Ahmad Kanedi Ajukan Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ada Dissenting Opinion Hakim, Kuasa Hukum Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Eks Wali Kota Ahmad Kanedi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Ahmad Kanedi Dituntut 5,5 Tahun, Ini Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Ditunda 25 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Danang-Kamis-soal-mega-mall.jpg)