Selasa, 19 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender Juni 2025: Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Long Weekend 8 Hari, Cek Libur Peringatan Apa! 

Kalender Juni 2025 ada tanggal merah, cuti bersama, dan bahkan dua kali long weekend yang sayang untuk dilewatkan.

Tayang:
Penulis: Hafi Jatun Muawiah | Editor: Rita Lismini
Kemenag.go.id
KALENDER JUNI 2025 - Foto kalender bulan Juni 2025 yang diambil dari Kemenag.go.id, Senin (26/5/2025). Kalender Juni 2025 ada tanggal merah, cuti bersama, dan bahkan dua kali long weekend yang sayang untuk dilewatkan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tribuners siap-siap atur jadwal liburan. Kalender Juni 2025 membawa kabar baik bagi kamu yang sudah menanti rehat dari rutinitas harian.

Ada tanggal merah, cuti bersama, dan bahkan dua kali long weekend yang sayang untuk dilewatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, setidaknya ada tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama di kalender Juni 2025, termasuk dua kali long weekend.

Ini waktu yang pas buat healing, staycation, pulang kampung ke rumah orang tua, atau sekadar recharge energi di rumah.

Daftar tanggal merah Juni 2025 dan cuti bersama

Berikut rincian lengkap tanggal merah dan cuti bersama di bulan Juni 2025:

Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila

Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H

Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H

Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.

Dengan jadwal ini, kamu bisa menikmati dua kali long weekend yang bisa dipakai untuk merencanakan libur panjang bersama keluarga atau sahabat.

Long weekend Juni 2025: Idul Adha dan Tahun Baru Islam

Berikut dua kesempatan long weekend Juni 2025 yang bisa kamu manfaatkan:

- Libur Idul Adha (6–9 Juni 2025)

Gabungan tanggal merah Idul Adha (6 Juni 2025) dan cuti bersama (9 Juni 2025), ditambah libur akhir pekan, mengartikan ada total 4 hari libur berturut-turut.

- Tahun Baru Islam (27–29 Juni 2025)

Tahun Baru Islam jatuh pada hari Jumat (27 Juni 2025), jadi kamu punya waktu 3 hari untuk istirahat dari padatnya aktivitas kerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved