Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Bengkulu Selatan Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih

Disperindagkop Bengkulu Selatan menyebutkan pembentukan koprasi merah putih rampung sebelum 12 Juli 2025.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTIH - Kepala Disperindagkop Bengkulu Selatan Binagransya saat menjelaskan pembentukan koprasi merah putih, Sabtu (31/5/2025). Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan rampung sebelum 12 Juli 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -  Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan rampung sebelum 12 Juli 2025.

Hal ini sehubungan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan akan meluncurkan langsung program Koperasi Merah Putih pada tanggal tersebut. 

Oleh karena itu, seluruh koperasi ditargetkan harus terbentuk dan berbadan hukum sebelum 12 Juli.

Diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan mencakup 142 desa dan 16 kelurahan.

"Insyaallah target kita di bulan Juni ini semuanya sudah berbadan hukum sebelum launching resmi Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo pada tanggal 12 Juli 2025," ujar Kepala Disperindagkop Bengkulu Selatan, Binagransya, kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Binagransya menjelaskan bahwa dari 142 desa, sudah 120 desa yang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi. 

Sementara itu, dari 16 kelurahan, baru dua yang telah melaksanakan musyawarah.

Binagransya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan empat notaris yang berdomisili di Bengkulu Selatan. 

Saat ini, keempat notaris tersebut telah menerima berkas dari sejumlah desa yang melanjutkan proses pembentukan koperasi hingga berbadan hukum.

"Untuk pembiayaan di notaris, memang itu sudah ada kesepakatan dari Asosiasi Notaris Nasional bahwa biaya notaris per Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan itu sebesar Rp2.500.000," beber Binagransya.

Ia menambahkan, empat notaris yang tersedia dinilai cukup untuk mengakomodasi seluruh proses pendirian badan hukum koperasi di 142 desa dan 16 kelurahan se-Bengkulu Selatan.

"Insyaallah, ke empat notaris itu sudah cukup," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses pembentukan koperasi adalah penjadwalan musyawarah yang seringkali berbarengan, sehingga menyulitkan pihak dinas untuk hadir di semua lokasi.

"Kami dari Dinas Perdagangan saat ini memang kewalahan dalam personil. Karena kadang-kadang undangan dari desa atau kelurahan itu dalam melaksanakan musyawarah khusus ini bersamaan waktu dan jamnya sehingga kadang ada yang tidak terjangkau," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved