Jumat, 5 Juni 2026

Suami Bunuh Istri di Serang

Motif Wadison Tega Bunuh Istri Sendiri, Bikin Alibi Dirampok: Sudah Tidak Cinta dan Ingin Kawin Lagi

Wadison di Serang bunuh istrinya lalu rekayasa perampokan. Motifnya terungkap: ingin menikah lagi dengan wanita lain yang sudah jadi selingkuhannya.

Tayang:
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
SUAMI BUNUH ISTRI - Wadison Pasaribu (32) saat memperagakan skenario pembunuhan jadi perampokan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025). Motifnya terungkap: ingin menikah lagi dengan wanita lain yang sudah jadi selingkuhannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wadison Pasaribu (37), warga Kota Serang, Banten, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Petry Sihombing (35), lalu merekayasa seolah-olah menjadi korban perampokan.

Polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan, dengan motif perselingkuhan.

Dalam aksinya, Wadison mencekik korban menggunakan kelambu hingga tewas, kemudian menyusun skenario seakan-akan rumah mereka menjadi sasaran perampokan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," ujar Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).

Yudha menjelaskan, alasan tersangka membunuh istrinya adalah karena sudah tidak lagi mencintainya. Sementara itu, Wadison diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain yang tinggal di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," jelasnya.

Menurut Yudha, setelah memastikan istrinya meninggal, Wadison mengikat tangan korban dan menciptakan alibi seolah terjadi perampokan.

"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati serta mengaburkan fakta," ungkapnya.

Namun, skenario itu runtuh setelah Wadison mengaku kepada abangnya, Herman Pasaribu, bahwa ia adalah pelaku pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung disusul dengan penyerahan diri kepada pihak kepolisian.

"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," tutur Lambas.

Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

PERAMPOKAN SADIS - Kolase foto Wadison bersama sang istri, Petry semasa hidup sebelum dikabarkan tewas imbas perampokan di rumahnya sendiri di Serang Banten, Selasa (3/6/2025).
PERAMPOKAN SADIS - Kolase foto Wadison bersama sang istri, Petry semasa hidup sebelum dikabarkan tewas imbas perampokan di rumahnya sendiri di Serang Banten, Selasa (3/6/2025). (Tribun Sumsel)

Kronologi Sebenarnya

Akhirnya terungkap kronologi sebenarnya di balik kasus suami yang membunuh istrinya di Serang, Banten

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved