Senin, 8 Juni 2026

Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

Tanggapi Vonis Ringan Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh, Ini Kata Ketua PN 

Vonis bersihkan masjid untuk pengeroyok pelajar di Curup viral. Ketua PN: Proses hukum masih berjalan, ada 1 pelaku lagi.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi/PN Curup
HAKIM EKA - Kolase foto hakim Eka Nengsih (kiri) dan Reza Ardiansyah yang lumpuk setelah menjadi korban pengeroyokan (kanan). Hakim Eka Kurnia Nengsih viral di media sosial setelah memvonis pengeroyok pelajar hingga lumpuh di Rejang Lebong Bengkulu hanya bersihkan masjid. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid, padahal korban mengalami kelumpuhan akibat tindakan kekerasan tersebut.

Vonis ini pun viral dan memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap dinamika yang muncul di media sosial maupun pemberitaan.

Menurutnya, banyaknya tanggapan terhadap putusan tersebut menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Saya mengapresiasi dinamika yang terjadi, biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa. Perkara ini masih berlanjut, kan masih ada satu lagi terdakwa yang belum putus. Kita mengapresiasi respon publik terhadap perkara ini," pungkasnya.

Santonius juga menegaskan bahwa upaya hukum seperti banding terhadap suatu putusan adalah langkah yang sah secara prosedural.

Karena itu, banding yang diajukan baik oleh kejaksaan maupun pihak korban merupakan bagian dari proses hukum yang normal.

"Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut, saya pikir sah-sah saja, supaya nanti kita melihat bagaimana di Pengadilan Tinggi menilai terhadap putusan hakim tersebut," kata Santonius.

Ia menjelaskan, baik korban maupun pelaku dalam perkara ini masih berstatus anak di bawah umur. 

Oleh karena itu, kasus ini ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dari sistem peradilan orang dewasa.

"Prosesnya melalui sistem peradilan anak dan sistemnya berbeda dengan pelaku dewasa. Biarlah upaya hukum berjalan, kita lihat prosesnya seperti apa. Yang jelas keadilan diberikan terhadap korban maupun pelakunya," lanjut Santonius.

Dalam proses persidangan, sebelumnya juga diajukan permohonan restitusi kepada kedua pelaku sebesar Rp90 juta lebih.

Menurut Santonius, hakim mengabulkan permintaan tersebut, namun tidak secara penuh sesuai yang diajukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved