Selasa, 9 Juni 2026

Persetubuhan Anak di Bengkulu Utara

Hasil Visum Cucu Tiri yang Dicabuli dan Disetubuhi Kakek dari Kelas 4 SD di Bengkulu Utara

DPPA Bengkulu Utara mengungkapkan hasil visum cucu tiri yang dicabuli kakeknya sejak kelas 4 SD.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
DPPPA BENGKULU UTARA - Kepala DPPPA Bengkulu Utara Solita Meida saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (12/6/2025). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara, Solita Meida mengungkapkan hasil visum korban yang disetubuhi kakek tiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
  
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Bengkulu Utara, Solita Meida mengungkapkan hasil visum korban yang disetubuhi kakek tiri.

Korban dicabuli dan disetubuhi oleh kakek tirinya yang berinisial TA sejak duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD.

Sejak kecil, korban ditinggalkan orang tuanya yang sudah bercerai dan dititipkan kepada nenek kandungnya,

Nenek kandungnya ini merupakan istri kedua dari TA.

Sementara pelaku kakek tiri korban berinisial TA merupakan ASN di Bengkulu Utara 

Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD yang saat ini berusia 11 tahun. 

Sehingga TA harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban atas kasus tersebut pada Selasa (3/6/2025). 

Setelah diamankan kepolisian TA membantah bahwa dirinya telah setubuhi korban. 

"Sudah sekitar 13 kali sejak pelaku kelas 4 SD, itu tidak ada persetubuhan hanya pencabulan saja," ungkap TA. 

Selain itu TA mengaku, selama melakukan aksi tersebut ia tidak melakukan paksaan namun hal tersebut terjadi karena korban yang meminta.

"Tidak ada paksaan, dia tidak menangis ataupun melakukan perlawanan," TA berkilah. 

Menanggapi hal tersebut Kepala PPA Solita Meida mengungkapkan hasil visum korban oleh pihak kesehatan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ternyata pelaku memang sudah melakukan hubungan persetubuhan. Hal ini ditunjukan dari hasil visum," ucap Solita. 

Selain itu diungkapkannya juga hasil visum tersebut juga menunjukkan bahwa ditemukan adanya paksaan saat pelaku melakukan aksi persetubuhan tersebut.

"Dilihat dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan visum dokter itu mengalami tekanan atau kekerasan," jelas Solita. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved