Arti Kata
Arti Referendum, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh Bawa Spanduk Bertuliskan 'Referendum'
Heboh ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Massa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap terbitnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Saat melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Aceh, massa membawa sejumlah bendera Bintang Bulan serta spanduk bertuliskan 'referendum dan Aceh melawan'.
Terpisah, melalui pantauan Youtube Serambinews juga ramai netizen berkomentar soal referendum.
"Referendum harga mati lanjutkan mahasiswa dan santri aceh siap turun,"
"Kalau Pulau kita tidak di kembalikan kepada Aceh lebih baik kita di berikan referendum saja,"
"SUDAH TIBA MASA NYA ,,REFERENDUM DI LAKSANAKAN DI ACEH...BIAR ACEH GAK MISKIN LAGI,BIAR BISA MENGELOLA HASIL BUMI SENDIRI,"
Tulis netizen soal aksi protes ratusan massa tersebut.
Lantas, apa sebenarnya arti referendum? Ternyata masih banyak yang belum paham soal referendum ya tribuners.
Untuk itu, mari kita bahas selengkapnya!.
Arti Referendum
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, referendum adalah peristiwa di mana orang dari suatu daerah, kota, negara, atau lainnya, memilih atau menentang perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah tertentu.
Referendum adalah pemungutan suara publik khususnya dalam ranah tertentu.
Berarti referendum tak selalu berkaitan dengan pemilihan atau penentangan suatu peraturan.
Sederhananya, referendum merupakan proses pemungutan suara untuk mengambil keputusan, di mana hasilnya tersebut bisa memengaruhi kondisi negara secara keseluruhan.
Macam-macam referendum
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) oleh Wahyu Widodo dkk, referendum dibagi menjadi tiga macam, yakni referendum wajib, tidak wajib, serta konsultatif. Berikut penjelasannya:
Referendum wajib
Adalah jenis referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu peraturan baru yang dibuat parlemen.
Referendum ini dilakukan saat ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam konstitusi yang bersifat politis.
Peraturan yang disusun tersebut baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak.
Jadi, jenis referendum ini dilakukan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
Referendum tidak wajib Adalah jenis referendum di mana rakyat bisa memberi usulan terhadap rancangan undang-undang atau peraturan yang dibuat dan diumumkan pemerintah.
Referendum ini tidak selalu diadakan. Karena bergantung permintaan serta usulan rakyat terhadap rancangan peraturan tersebut.
Selama tidak ada referendum, rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan.
Referendum konsultatif
Adalah jenis referendum yang dikhususkan untuk permasalahan yang secara teknisnya tidak diketahui masyarakat.
Referendum konsultatif hanya sebatas meminta persetujuan saja.
Lantaran rakyat dianggap tidak mengerti duduk persoalannya.
Dalam hal ini, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final
Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi pembahasan di berbagai kalangan.
Pemerintah bilang, status hukum empat pulau tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau tersebut.
Ia juga menyebut belum pernah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan status keempat pulau tersebut.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
“Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" pintanya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode wilayah tidak otomatis menjadi penetapan batas administratif.
“Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," jelas Yusril.
Yusril mengatakan, permasalahan 4 pulau ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara,”
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” jelas Yusril.
Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor dalam menentukan status wilayah.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil,”
“Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujar Yusril.
Ia memberi contoh Pulau Natuna, Miangas, dan Pulau Pasir yang secara geografis lebih dekat dengan negara lain, namun secara historis dan yuridis menjadi bagian dari Indonesia atau negara lain.
Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.
Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara.
Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat.
Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.
"Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka," kata Yusril.
Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia.
Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda.
Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia.
Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.
Arti Referendum
Referendum
Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh
Gubernur Aceh
4 Pulau Aceh Masuk Sumut
| Kamu Anak Gaul? Cari Tahu Arti Kata Glow Up, No Cap dan Simp yang Lagi Viral di TikTok |
|
|---|
| Arti Kata Core, Tomato Girl Core dan Clean Girl Core, Begini Maksudnya! |
|
|---|
| 20 Arti Kata Bahasa Gaul Anak TikTok 2025, Generasi Z dan Alpha, Apa Kamu Sudah Tahu? |
|
|---|
| Arti Kata DJ Aspen Bahasa Viral di TikTok, Kalau Kamu Anak Gaul Harus Tahu Artinya! |
|
|---|
| Arti Kata Gaskeun Bahasa Viral di TikTok, Gak Cuma Ajak Jalan Lho, Lantas Apa? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.