Kasus Narkoba di Bengkulu

Kronologi BNN Provinsi Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Jaringan Narkoba Antar Provinsi

BNN Bengkulu tangkap bandar sabu asal Aceh yang diduga pemasok utama jaringan lintas provinsi. Dua tersangka sebelumnya jadi kunci pengungkapan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TERSANGKA NARKOBA - Kabid Pemberantasan BBN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Alexander S. Soeki, Selasa (28/10/2025). Jelaskan kronologi penangkapan seorang bandar sabu asal Aceh bernama Abdul Radjab, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan narkoba lintas Provinsi. 

Ringkasan Berita:
  1. BNN Provinsi Bengkulu menangkap bandar sabu asal Aceh, Abdul Radjab, pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
  2. Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat.
  3. Kasus ini bermula dari penangkapan Narbawi pada Mei 2024 dengan barang bukti 198,25 gram sabu.
  4. Dari pengakuan Narbawi, BNN menemukan jaringan pasokan narkoba hingga ke wilayah Aceh.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap seorang bandar sabu asal Aceh bernama Abdul Radjab, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan narkoba lintas provinsi.

Penangkapan dilakukan pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, oleh tim gabungan BNN Provinsi Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki, membenarkan keberhasilan tersebut.

Kronologi penangkapan tersangka bermula dari penangkapan Narbawi, warga Bengkulu, pada 5 Mei 2024.

Dalam operasi itu, BNN Provinsi Bengkulu menyita 198,25 gram sabu dari tangan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Narbawi mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan luar provinsi yang terhubung hingga ke wilayah Aceh.

Informasi ini menjadi pintu masuk bagi penyidik BNN untuk menelusuri rantai distribusi narkoba lintas daerah tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut pada 3 Januari 2025, ketika BNN Bengkulu kembali menangkap Febi Indra Saputra di kawasan Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dari tangan Febi, petugas menyita 27 paket sabu siap edar.

Dalam pemeriksaannya, Febi mengungkap bahwa seluruh pasokan sabu yang diedarkannya dikendalikan oleh seseorang dari Aceh bernama Abdul Radjab.

Baca juga: Breaking News: BNNP Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

"Dua tersangka sebelumnya, Narbawi dan Febi, memberikan petunjuk penting kepada kami. Dari situlah kami menemukan peran Abdul Radjab sebagai pemasok utama sabu ke Bengkulu," ungkap Alexander, Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan selama berbulan-bulan, tim gabungan BNN Bengkulu bersama Deputi Pemberantasan BNN Pusat akhirnya bergerak ke Aceh Utara.

Pada 23 Oktober 2025, petugas berhasil menyergap Abdul Radjab di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved