Senin, 8 Juni 2026

Kasus Mutilasi di Padang

Fakta Mengejutkan! Selain Siska, 2 Korban Lain Dimutilasi SJ Ternyata Mantan, Ketiganya Berteman

Fakta Mengejutkan 2 Korban Lain Dimutilasi SJ  Ternyata Mantan Pacar, Ketiganya Saling Berteman

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Istimewa/TribunJambi.com
MUTILASI DI PADANG - Kolase Pelaku Sj (kiri) dan 3 Korban Mutilasi. Fakta mengejutkan selain Siska Oktavia, 2 korban lain dimutilasi SJ alias Wanda ternyata diduga mantan pacarnya. 

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku yang tiga hari terakhir menghebohkan masyarakat yang ada di Padang Pariaman," Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat ditemui awak media dikutip dari TribunPadang.com, Kamis (19/6/2025). 

Ia menyebutkan potongan tubuh dari korban ditemukan di aliran Sungai Batang Anai.

Kemudian dievakuasi untuk dilakukan identifikasi di RS Bhayangkara Padang.

"Pelaku berinisial SJ alias Wanda," sebut AKBP Ahmad Faisol. 

Inisial SJ diringkus pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Batang Anai.

Terbaru Wanda alias SJ rupanya selain memutilasi teman dekatnya sendiri, pelaku juga pernah mengubur 2 korban lainnya dalam sumur. 

“Motifnya belum kita ketahui pasti, namun kedua korban tersebut memang pernah kami terima laporan kehilangan dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penggalian sumur tempat pengakuan tersangka mengubur korban setelah melakukan pembunuhan di kawasan Batang Anai.

Melalui keterangan pelaku ini, total sudah ada tiga korban yang ia bunuh, namun motifnya belum terungkap dengan jelas.

Melihat perbuatannya, pelaku sudah melakukan pembunuhan berantai, mengingat ketiga korban tersebut masih memiliki hubungan sebagai teman.

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa motif mutilasi yang terjadi di Batang Anai, Padangpariaman, Sumatera Barat akibat masalah utang piutang.

Kapolres menerangkan bahwa masalah utang piutang ini bermula saat korban meminjam uang pada SJ (pelaku).

Besaran pinjaman itu sebanyak Rp3.5 juta, melalui pinjaman sebesar itu korban berjanji akan mengembalikan dengan waktu yang ditentukan.

“Namun sampai waktu yang ditentukan, bahkan sudah memasuki tenggang waktu korban tidak kunjung mengembalikan uang tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (19/6/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved