Korupsi Kantor Pos Bengkulu
Dugaan Korupsi Kantor Pos Induk di Bengkulu, Kejati Periksa Belasan Saksi
Kejati Bengkulu periksa belasan saksi terkait dugaan korupsi miliaran rupiah di Kantor Pos Induk Tanah Patah, belum ada tersangka ditetapkan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Kantor Pos Induk Tanah Patah.
Sejauh ini, penyidik Pidsus telah memeriksa belasan saksi, dan kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Bengkulu belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, potensi tersangka diduga berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan secara tidak benar, dan disinyalir mengambil keuntungan pribadi.
"Tunggu saja, secepatnya perkembangannya akan kita sampaikan pada teman-teman," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, Sabtu (21/6/2025).
Santi juga menyampaikan bahwa pada Senin (23/6/2025), Kepala Kejati Bengkulu direncanakan akan memberikan informasi penting terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani.
Namun, ketika ditanya apakah salah satunya menyangkut kasus dugaan korupsi di Kantor Pos, Ristianti enggan memberikan bocoran lebih lanjut.
"Tunggu dulu ya, sabar dulu. Nanti akan ada informasi yang rencananya akan disampaikan langsung Pak Kajati," kata Ristianti.
Terkait dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kejati di Kantor Pos Induk, TribunBengkulu.com telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Kantor Pos Induk Tanah Patah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh pihak Kantor Pos terkait penggeledahan tersebut.
| Korupsi Dana Pensiun PT Pos Bengkulu, 2 Mantan Pegawai Dihukum 1 Tahun 10 Bulan–5 Tahun |
|
|---|
| Vonis Kasus Korupsi PT Pos Bengkulu Diundur, Ketua Majelis Hakim Sakit |
|
|---|
| Sidang Korupsi PT Pos Bengkulu: Eks Kasi Dituntut 6,5 Tahun dan Kasir 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejati Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Modus 2 Eks Pegawai Pos Bengkulu Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Tilap Materai dan Dana Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Geledah-pos-6.jpg)