Rabu, 20 Mei 2026

Korupsi Kantor Pos Bengkulu

Modus 2 Eks Pegawai Pos Bengkulu Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Tilap Materai dan Dana Pensiun 

Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Pegawai Kantor Pos Tersangka

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan 2 mantan pegawai Kantor Pos Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 3 miliar lebih, Senin (11/8/2025). Kedua tersangka yaitu Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA dan Rieka Jayanti mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dua mantan pegawai Kantor Pos Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 3 miliar lebih resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka

Kedua tersangka adalah Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.

Keduanya kini harus mendekam di tahanan Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu pada Senin (11/8/2025) siang.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dana materai, dana pensiunan, dan sejumlah transaksi yang tidak tercatat dengan benar dalam sistem keuangan negara.

Baca juga: Breaking News: Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Pegawai Kantor Pos Tersangka

Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah laporan internal mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan di Kantor Pos Cabang Bengkulu sejak tahun 2022.

"Kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Kasi Penyidikan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dikenakan hukuman penjara yang cukup berat mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan mereka.

"Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Danang.

Kasus ini berawal dari temuan internal Kantor Pos Cabang Bengkulu yang mencurigai adanya penyimpangan dana sejak tahun 2022.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.

Kejanggalan ini mengarah pada dugaan manipulasi dan penggelapan dana oleh oknum-oknum di Kantor Pos Bengkulu.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat praktik manipulasi yang dilakukan secara sistematis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved