Berita Viral

Nikah Cuma 5 Detik! Pengantin Wanita Langsung Teriak Minta Cerai, Ini Penjelasan  KUA 

Peristiwa ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Editor: Hendrik Budiman
TikTok @nenktainment
KISAH PENGANTIN VIRAL: Tangkapan layar video viral di media sosial kisah pengantin wanita baru lima detik sah menikah langsung minta cerai. Keluarga syok dengar alasan sang pengantin wanita. 

Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal

Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab. Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Ternyata Nikah Siri

Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved