Minggu, 26 April 2026

Berita Viral

Kronologi Murid SD Dilecehkan Gegara Ikuti Program Gubernur Dedi Mulyadi 'Jalan Kaki ke Sekolah'

Miris program Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau kerap disapa Kang Dedi soal program jalan kaki ke sekolah justru berimbas buruk. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Jabar Deanza Falevi/Tribunnews.com
GUBERNUR DEDI MULYADI - Kolase foto terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial YL (68) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Gubernur Dedi Mulyadi yang menerapkan program Jalan Kaki ke Sekolah justru berimbas buruk, Sabtu (28/6/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Miris program Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau kerap disapa Kang Dedi soal program jalan kaki ke sekolah justru berimbas buruk. 

Alih-alih mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor bagi para siswa, program Dedi Mulyadi jalan kaki ke sekolah justru dianggap kurang tepat. 

Terbaru, salah satu murid SDN di Purwakarta berusia 9 tahun mengalami tindak pelecehan saat pulang sekolah. 

Padahal program Dedi Mulyadi soal jalan kaki ke sekolah sempat mendapat dukungan penuh dari pihak orang tua. 

Selain menghindari tingginya tingkat kecelakaan bagi para murid, program tersebut juga dianggap efektif untuk meningkatkan kesehatan. 

Naasnya, kini program tersebut justru memakan korban alias ada pihak yang sangat dirugikan. 

Murid berinisial IR (9 tahun) mengalami pelecehan oleh seorang pria tak dikenal di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Selasa (24/3/2025) lalu, sekitar pukul 10.30.

Menurut keterangan kakak korban, SM, pelaku tiba-tiba mencengkram dan memeluk IR secara paksa.

Beruntung, aksi bejat tersebut diketahui oleh para pedagang sekitar sehingga korban berhasil diselamatkan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi. 

"Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual."

"Adik saya trauma sampai tidak ingin keluar rumah. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili," kata Sarah saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (28/6/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku berinisial YL (68), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.  

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun. 

Disdikpora Pangandaran Sebut Kebijakan Jalan Kaki ke Sekolah Masih Uji Coba

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved