Satu Keluarga Dibacok Pencuri
Pengakuan Maling Kambing yang Bacok 1 Keluarga di Bengkulu Tengah, Ternyata Sudah Sering Beraksi
Dua maling kambing yang bacok satu keluarga di Bengkulu Tengah segera disidang, polisi sebut keduanya spesialis pencurian ternak.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dodi dan Mizan, dua pelaku pencurian kambing yang membacok satu keluarga di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, masih mendekam di tahanan Polres Bengkulu Tengah, Selasa (1/7/2025).
Seperti diketahui, insiden pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah Ramli Harahap (56), warga Desa Pulau Beringin.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan proses pemberkasan. Jika telah rampung, kedua pelaku akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memproses kasus yang menyebabkan satu keluarga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Sekarang sudah tahap satu. Berkasnya sudah kita serahkan ke kejaksaan. Nanti setelah diperiksa oleh kejaksaan, akan kita lengkapi lagi. Terakhir, berkas, barang bukti, dan dua tersangka akan kita serahkan ke kejaksaan untuk segera disidang," ujar AKP Junairi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencurian hewan ternak, khususnya kambing, dan telah beraksi di sejumlah lokasi.
"Keduanya ini sudah berulang kali melakukan pencurian kambing. Dari data yang kita terima, keduanya sudah lebih dari tiga kali melakukan pencurian," jelasnya.
Pembacokan dilakukan lantaran aksi mereka kepergok oleh korban. Karena takut diketahui warga, keduanya pun nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
"Pelaku dan korban ini sempat berkelahi hingga terjadi pembacokan. Akhirnya satu pelaku ditangkap warga, dan satu pelaku yang sempat kabur juga telah kami tangkap," ucap AKP Junairi.
Untuk saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena telah melukai para korbannya.
"Untuk kondisi kesehatan, baik korban maupun pelaku sekarang sudah sehat semua," tutupnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pencuri kambing yang membacok satu keluarga di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena telah melukai para korbannya.
| Maling Kambing Bacok Satu Keluarga di Bengkulu Tengah Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kondisi Terkini Maling Kambing yang Bacok Satu Keluarga dan Dihajar Warga di Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Polisi Ringkus Rekan Maling Kambing yang Bacok Satu Keluarga di Bengkulu Tengah, Kabur ke Kepahiang |
|
|---|
| Kesaksian Hasita: Suami dan Adik Duel Lawan Pencuri di Bengkulu Tengah Demi Gagalkan Aksi Pelaku |
|
|---|
| Kondisi 5 Korban Bacok Maling Kambing di Bengkulu Tengah, 2 Orang Harus Jalani Operasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Curi-kambing-benteng-2.jpg)