Selasa, 5 Mei 2026

Bengkulupedia

Tata Cara dan Syarat Pembuatan KIA Anak di Dukcapil Bengkulu Selatan

Syarat mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
BIKIN KIA - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (2/7/2025). Tata cara dan syarat bikin Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Tata cara dan syarat bikin Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Winarno mengungapkan, KIA berguna sebagai identitas anak sebelum umur 17 tahun.

“Jadi KIA ini peganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga anak yang belum berusia 17 tahun maka akan mempunyai kartu KIA,” ujar Agus kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/7/2025).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan kartu KIA yaitu bagi anak usia 0-5 tahun harus membawa fotokopi akta kelahiran serta menunjukkan yang aslinya, Kartu Keluarga asli orang tua/wali, dan KTP-el asli kedua orang tua/wali. 

Baca juga: Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin, DLHK Tuntaskan Masalah Sampah

“Jadi untuk anak dibawah 5 tahun maka kartu KIA belum memiliki foto namun untuk diatas umur 5 tahan akan dibuatkan pas photo,” ungkap Agus.

Selain itu Agus menjelaskan, syarat tambahan bagi anak usia diatas 5 tahun yang ingin memperbaru kartu KIA maka harus membawa 2 lembar foro anak berwarna ukuran 2 kali atau bisa melakukan perekaman di Dukcapil Bengkulu Selatan.

Cara mendapatkan KIA yaitu kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai usia anak, kunjungi Dukcapil Bengkulu Selatan.

Setelah itu ajukan permohonan yang telah dibawak dan isi dokumen formulir yang diperlukan.

“Nanti akan diarahkan, setelah semuanya selesai silahkan tunggu untuk menggambil kartu KIA yang telah jadi,” pungkas Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved